Modus Istiani Mengaku Polwan Berakhir di Kursi Pesakitan

PALANGKA RAYA – Mengaku sebagai Polisi Wanita (Polwan) tidak membuat usaha Istiani berjalan lancar. Pasalnya dengan niat melakukan perbuatan curang itulah mengakibatkan dirinya harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri .

Berdasarkan dakwaan JPU Ananta, bahwa awalnya perbuatan terdakwa ini dilakukan pada bulan Desember 2017 hingga Mei 2018. Di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Harum Manis IV.

“Sekitat tahun 2017 hingga 2018 terdakwa melakukan perbuatan curang kepada beberapa orang korban,” kata Ananta didepan majelis hakim, Jumat ( 29/11/2019).

Ia menambahkan terdakwa yang merupakan Direktris CV Kencana bergerak di bidang jual beli BBM jenis solar bekerja sama dengan saksi Adiyantoro. Setelah bisnis BBM berjalan beberapa waktu ternyata kondisi perusahan tidak lancar dan menurun sehingga bisnis BBMnya macet.

“Mereka pun mengalihkan usahanya ke bidang LPG, terdakwa meminta Adiyantoro mengajak kawan-kawannya yang lain untuk ikut bergabung guna menanamkan modal usaha kepada terdakwa,” lanjutnya.

Selanjutnya terdakwa dalam menjalankan bisnisnya berupaya untuk menyakinkan agar Adi dan kawan-kawanya menyerahkan uang kepada terdakwa. Maka terdakwa mengaku sebagai seorang Polwan, karena ada keyakinan Adi pun sangat berminat.

“Dari situlah beberapa orang korban menyetorkan uang hingga ratusan juta. Sehingga perbuatan tersebut dilakukan sedemikian rupa dan dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut,” tuturnya.

Kemudian setelah usahaTabung Gas LPG yang dijalankan oleh terdakwa berjalan beberapa bulan maka para saksi meminta perjanjian. Akan tetapi kenyataaan terdakwa tidak memberikan keuntungan atau fee terhadap bagi hasil usaha dari Bisnis LPG tersebut telah disepakati bersama.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 64ayat (1) KUHP. Subsidair 378 KUHP, Ketiga Pasal 372 KUHP,” pungkasnya.

baca juga ...  Perompakan Kapal Royal TBK 17: Dua Pelaku Utama Beri Keterangan Berbeda di Sidang Perdana

(aul/beritasampit)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!