Praperadilan Kasus Disidik, Polda Kalteng Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Editor : Maulana Kawit

PALANGKA RAYA – Sidang Praperadilan yang diajukan 6 Tersangka Kasus Korupsi dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalteng yang diduga merugikan negara 5.2 Miliar dan terjadi pada tahun 2014 terus bergulir.

Bertempat di Pengadilan Negara agenda mendengarkan jawaban termohon yaitu Polda Kalteng yang diwakili oleh Bidang . Selasa (10/12/2019)

Dalam jawaban termohon didepan Hakim tunggal Dian Kurniawati mengatakan bahwa penetapan para tersangka sudah melalui beberapa proses dan prosedur yang sudah sesuai.

Tim termohon yang dipimpin oleh Kepala Bidang Polda Kalteng AKBP Sandy Alfandi yang disampaikan Murti mengatakan penetapan tersangka tersebut bertujuan untuk menyelamatkan uang negara.

“Kami meminta kepada hakim untuk menolak praperadilan yang diajukan,” ujar Murti.

Sementara itu Ketua tim Penasehat pemohon Antoninus Kristiano menanggapi jawaban termohon dan mengatakan sebaliknya.

“Kami akan mengajukan bukti bukti baru dan kami tetap menekankan kalau termohon tidak melibatkan pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” tegas Anton.

Selanjutnya Hakim tunggal Dian Kurniawati mengatakan sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

(aul/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Kenali Destructive Fishing dan Dampaknya
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!