PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Keputusan ini dianggap sebagai angin segar bagi politisi di Kalimantan Tengah (Kalteng).
MK memutuskan mengabulkan permohonan perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia dan timnya, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya, hanya partai politik (parpol) atau koalisi parpol dengan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional yang dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden. Dengan dihapusnya aturan tersebut, seluruh parpol kini memiliki kesempatan setara untuk mengajukan calon presiden tanpa batasan persentase jumlah kursi.
Pengamat politik sekaligus akademisi FISIP Universitas Palangka Raya, Ricky Zulfauzan, menyatakan bahwa putusan ini memberikan peluang besar bagi tokoh politik di daerah, termasuk Kalteng.
“Dengan adanya putusan ini menurut saya udara segar bagi tokoh politik di daerah termasuk Kalteng. Jika tokoh politik di Kalteng ingin maju menjadi presiden, maka hanya perlu mendirikan partai baru atau berkompetisi di partainya saat ini,” ujarnya, Sabtu 4 Januari 2025.
Namun, Ricky menekankan bahwa isu utama ke depannya bukan lagi presidential threshold, melainkan pemenuhan syarat lain untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden.
“Maka popularitas di tingkat nasional adalah syarat utama berkontestasi menjadi capres-cawapres,” jelasnya.
Menurut Ricky, pada Pemilu 2029 mendatang, komposisi tokoh politik yang berpotensi mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden tidak akan banyak berubah.
Beberapa nama besar seperti Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, Anies Baswedan, Agus Harimurti Yudhoyono, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Puan Maharani, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Zulkifli Hasan, dan Kaesang Pangarep diperkirakan masih akan mendominasi persaingan.
Ricky menilai, potensi tokoh politik dari Kalteng untuk masuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden di kancah nasional terbuka lebar dengan adanya putusan MK ini.
Namun, ada dua langkah utama yang harus diambil yakni pertama meningkatkan popularitas nasional agar mampu menarik perhatian parpol untuk mengusung kemudian yang kedua mendirikan partai politik baru dengan persiapan matang untuk bersaing di Pemilu Legislatif dan Pilpres 2029.
Namun, Ricky juga menambahkan bahwa dampak keputusan ini kemungkinan tidak akan terlalu signifikan di tingkat daerah
“Karena isu presidential threshold ini isu yang menjadi domain nasional. Jikapun di daerah tentunya daerah dengan DPT terbanyak contohnya Jateng, Jabar dan Jatim,” pungkasnya.
(Syauqi)












