Satu Tersangka Korupsi Gedung Expo Sampit akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

SYAUQI/BERITASAMPIT - Tersangka MRZ saat dihadirkan dalam konferensi pers.

– Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda (Kalteng) akan segera melimpahkan tersangka MRZ ke kejaksaan.

MRZ, yang berperan sebagai konsultan perencanaan, terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit di Kabupaten (Kotim).

“Perkara yang dilakukan oleh MRZ sebagai Konsultan Perencanaan sudah P21 dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu 8 Januari 2025.

Kombes Erlan, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar.

Kasus ini bermula dari pekerjaan jasa konsultansi perencanaan untuk pengembangan fasilitas Expo di lokasi eks THR Jalan Tjilik Riwut, Sampit, yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 dan 2019.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp699 juta untuk Master Plan dan Detail Engineering Design (DED) pada APBD 2018 dan Rp Rp93,4 juta untuk Review DED pada APBD 2019.

Dalam pelaksanaannya, diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terindikasi merugikan keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan Investigasi BPK RI yaitu pada APBD Tahun 2018 APBD 2018 sebesar Rp244,6 juta dan APBD 2019 sebesar Rp14 juta yang dilakukan oleh MRZ.

Pekerjaan pembangunan gedung pengembangan fasilitas Expo di lokasi eks THR Jalan Tjilik Riwut ini didanai oleh APBD tahun 2019 dan 2020. Pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.

Selain MRZ, Penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut yakni FZ selaku konsultan pengawas dan Zl Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim sudah dilakukan tahap II ke kejaksaan. Sementara LMN selaku Pelaksana kontraktor masih buron dan masuk DPO.

baca juga ...  KNPI Palangka Raya Minta Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Kalteng Diusut Tuntas

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman Pasal 2 Ayat (1): Penjara seumur hidup atau pidana 4–20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Pasal 3: Penjara seumur hidup atau pidana 1–20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!