DPRD Kotim Minta PT TASK III Penuhi Hak Masyarakat Cempaga

NARDI/BERITA SAMPIT -  Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannoor.

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Timur (Kotim), Akhyannoor, menegaskan pentingnya penyelesaian permasalahan plasma antara PT TASK III dan masyarakat Kecamatan Cempaga. Ia menegaskan perusahaan memenuhi hak masyarakat yaitu kewajiban memberikan 20 persen plasma dari total lahan sesuai kesepakatan.

“Kami tegaskan perusahaan untuk memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan masyarakat. Jika memang ada kesepakatan tertulis, hal itu harus ditegaskan,” ujar Akhyannoor, Selasa 14 Januari 2025.

Ia menekankan bahwa sinergi antara perusahaan dan masyarakat sangat penting agar kedua pihak dapat berjalan beriringan. Menurutnya, penyelesaian masalah ini secara damai akan memberikan keuntungan bagi semua pihak.

“Jika semuanya sepakat, suasana akan aman dan damai. Perusahaan dapat menjalankan operasional dengan lancar, begitu pula masyarakat bisa beraktivitas tanpa ada lagi perselisihan,” tambahnya.

Ia berharap semua pihak dapat mengedepankan dialog untuk mencari solusi terbaik tanpa menimbulkan konflik baru.

Sebelumnya, masyarakat Luwuk Ranggan dan Jemaras menuntut realisasi plasma seluas 20 persen dari total 3.400 hektare yang dikelola PT TASK III.

Aksi demonstrasi telah dilakukan pada akhir 2024, namun hasil mediasi pada 11 Januari 2025 di kantor Kecamatan Cempaga belum memuaskan bagi masyarakat.

Jeki, salah satu pengurus koperasi Gema Lubra Bersatu, menyampaikan jawaban yang diberikan pihak perusahaan belum memuaskan masyarakat.

“Intinya, masyarakat menginginkan kebun yang berkelanjutan, bukan plasma berbentuk NOP,” ujarnya.

Salah satu penyebab kekecewaan masyarakat adalah ketidakhadiran Direktur Utama PT TASK III dalam pertemuan tersebut. Sebagai gantinya, perusahaan hanya mengirimkan tim legal, yang dinilai tidak cukup untuk memberikan keputusan yang signifikan.

Camat Cempaga Ady Candra menyampaikan hasil mediasi antara perusahan dan masyarakat bahwa perusahaan bersedia tuntutan Plasma NOP direalisasikan, masyarakat atas nama koperasi diminta membuat rekening bersama untuk pencairan.

baca juga ...  Ketua DPRD Kotim Mantap Ikuti Retret Lemhannas, Siap Perkuat Kepemimpinan Daerah

“Memang sesuai kesepakatan saat demo itu rencananya mediasi akan dihadiri pihak manajemen namun ternyata tidak ada yang hadir, namun sebelumnnya sudah ada pertemuan dengan manajemen bahwa tuntutan plasma NOP itu Direalisasikan,” ungkap Ady, Selasa 14 Januari 2025.

Sementara untuk tuntutan plasma dari lahan seluas 3400 hektare yang sedang berproses, menurut perusahan sudah dibayar denda.

Perusahaan sudah memperoleh selembar kertas yang bersifat Clean and Clear namun belum ada pelepasan kawasan.

“Jika sudah pelepasan kawasan sepanjang diatur dalam Undang-Undang dan ditetapkan pemerintah mereka siap nengeluarkan plasma 20 persen dari luasan lahan 3400 hektare itu,” ungkapnya.

(nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!