SAMPIT – Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) dijadwalkan melakukan tinjauan lapangan pada 21 Januari 2025 untuk mengecek langsung sengketa lahan antara warga Desa Karang Tunggal, Kecamatan Parenggean, dengan PT Bumi Makmur Waskita (BMW).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar sebelumnya pada 13 Januari 2025.
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, menyatakan bahwa tinjauan lapangan ini akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta instansi tata ruang guna memastikan keabsahan data di lapangan.
“Kami akan memeriksa secara langsung kondisi di lokasi lahan yang disengketakan dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk BPN. Tinjauan ini penting untuk memberikan kejelasan atas status lahan tersebut,” ungkap Angga, Rabu, 15 Januari 2025.
Ia juga menegaskan bahwa kedua belah pihak yang bersengketa telah diminta menyerahkan dokumen pendukung, seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) atau sertifikat, untuk diverifikasi.
“Dokumen ini akan menjadi dasar pengecekan kami di lapangan. Kami berharap baik masyarakat maupun pihak perusahaan dapat memberikan data yang akurat dan transparan,” tambahnya.
Sementara itu dalam RDP, Humas PT BMW, Suriyadi, menyebutkan bahwa perusahaan telah membeli lahan yang disengketakan pada tahun 2017 dari warga yang memiliki SKT sah. Namun, mereka tetap bersedia mengikuti proses yang dilakukan oleh DPRD Kotim.
“Perusahaan terbuka untuk melakukan pengecekan bersama dan siap menyerahkan dokumen pendukung yang kami miliki,” jelas Suriyadi.
Sementara itu, Kepala Desa Karang Tunggal, Arifin Iskandar, menuturkan bahwa warga yang memprotes memiliki surat kepemilikan tanah yang diterbitkan melalui program transmigrasi sejak tahun 1989.
“Warga telah mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun, termasuk untuk menanam kelapa sawit. Hal ini menunjukkan mereka aktif memanfaatkan lahan itu,” ujarnya.
Tinjauan lapangan yang melibatkan berbagai pihak ini diharapkan dapat menjadi solusi damai dan memberikan kejelasan terkait status lahan yang disengketakan.
(nardi)












