PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah melakukan penertiban reklame dan baliho di kawasan Bundaran Kecil hingga Bundaran Burung, salah satu ikon kebanggaan Kota Palangka Raya.
Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Satpol PP Kota dan Provinsi, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, yang hadir langsung di lokasi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program penertiban reklame sebelumnya. Dalam program sebelumnya, dua reklame besar berhasil diturunkan, dan upaya kali ini mencakup penataan kawasan yang lebih luas.
“Penertiban ini bertujuan untuk menata reklame sekaligus memperindah kawasan kota. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya tarik Kota Palangka Raya sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah,” ucapnya, Jumat 17 Januari 2025.
Penertiban dilakukan secara bertahap dan terencana tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun pelaku usaha. Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemko untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman.
“Kolaborasi lintas instansi sangat penting untuk menciptakan kota yang tertata dan indah. Kami berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi program-program serupa di masa mendatang,”tambahnya.
Penertiban ini disambut baik oleh masyarakat dan pelaku usaha setempat. Mereka berharap upaya tersebut tidak hanya memperindah kota, tetapi juga memberikan kepastian hukum terkait perizinan reklame dan tata ruang wilayah.
“Kawasan Bundaran Kecil hingga Bundaran Burung yang menjadi fokus penataan merupakan salah satu titik strategis Kota Palangka Raya. Dengan wajah kota yang semakin tertata, Palangka Raya diharapkan mampu menjadi pusat perhatian di Kalimantan Tengah, baik sebagai tujuan wisata maupun investasi,” ungkapnya.
(yud)












