Pajak Alat Berat di Kalteng Banyak Bocor ke Daerah Lain

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, saat ditemui awak media di Kantor Gubernur Kalteng, Selasa siang, 6 Agustus 2025.

– Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Kalteng) mulai serius menata kembali potensi pendapatan dari sektor pajak alat berat.

Selama ini, kontribusi pajak dari ribuan unit alat berat yang beroperasi di wilayah Kalteng belum tergarap maksimal, bahkan sebagian besar penerimaannya justru dinikmati oleh daerah lain.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, mengungkapkan bahwa keberadaan alat berat sangat berkaitan erat dengan aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam, seperti tambang, kebun, dan hutan.

Namun sayangnya, banyak dari alat berat tersebut tidak memberikan pemasukan pajak bagi daerah karena kepemilikan resminya terdaftar di luar .

“Banyak alat berat beroperasi di sini, tapi pajaknya dibayar ke provinsi lain karena pemiliknya bukan perusahaan lokal. Sebagian besar statusnya hanya disewa,” kata Anang saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kalteng, Selasa siang, 6 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, dari sekitar 7.000 unit alat berat yang teridentifikasi beroperasi di Kalteng, sekitar 80 persen merupakan alat sewaan dari luar provinsi.

Unit-unit tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Kalimantan Timur, , Kalimantan Barat, hingga Pulau Jawa.

“Pajak alat berat ini semestinya menjadi potensi penerimaan asli daerah, tapi yang terjadi justru daerah lain yang mendapatkannya,” ujar Anang.

Selain masalah kepemilikan luar daerah, Anang juga menyoroti keberadaan alat berat yang masa pajaknya sudah kedaluwarsa.

Banyak di antaranya yang tak lagi memiliki Nilai Jual Alat Berat (NJAB) yang tercatat dalam sistem, sehingga menyulitkan penarikan pajak.

Untuk mengatasi ini, Bapenda menetapkan dasar pengenaan pajak berdasarkan nilai awal pembelian yang disesuaikan dengan depresiasi tahunan.

“Kami gunakan nilai faktur dikurangi 10 persen setiap tahun sebagai dasar pajaknya jika NJAB tidak tersedia,” jelasnya.

juga berencana menggandeng sejumlah lembaga pusat seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, hingga KPK, guna mencari solusi regulatif yang dapat memperkuat posisi daerah dalam memungut pajak alat berat yang digunakan di wilayahnya.

“Karena alat berat itu datanya sering berpindah-pindah, kami butuh regulasi yang lebih jelas dan tegas,” katanya.

Ia menambahkan, selama bertahun-tahun sektor ekstraktif di Kalteng telah memberikan dampak ekonomi besar, tetapi potensi pajak dari alat berat yang digunakan belum menjadi fokus optimalisasi pendapatan.

“Kalau dikelola serius, ini bisa menjadi sumber PAD yang besar. Sayang kalau dibiarkan terus bocor,” tegas Anang.

Sebagai gambaran, tarif pajak alat berat yang berlaku saat ini adalah 0,2 persen dari nilai jual.

“Misalnya harga alat berat Rp200 juta, maka pajaknya Rp400 ribu. Itu baru satu unit, bayangkan jika jumlahnya ribuan,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Plt. Sekda Kalteng Ikuti Virtual Peringatan Hari Kartini 2025, Angkat Semangat "Perempuan Berdaya, Gen Z Melangkah"

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!