SAMPIT – Misteri kematian Ansyori Muslim yang menyeret SASARP alias AA sebagai tersangka menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Meski polisi sudah menahan tersangka namun ternyata jaksa nampaknya hingga sejauh ini belum bisa untuk membawa perkara pidana itu ke persidangan meja hijau pengadilan.
Berkas perkara tahap I yang diajukan penyidik Polres Kotawaringin Timur sudah diterima Jaksa penuntut umum pada Selasa 14 Januari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melalui Kasi Tindak Pidana Umum Andep Setiawan, SH menuturkan bahwa benar pihaknya telah menerima perkara perkara tahap I tersebut, berkas cukup tebal dan sekarang tim jaksa masih dalam proses mempelajari berkas perkara yang mana sebelumnya jaksa sudah memberitahukan kepada penyidik bahwa berkas perkara tersebut masih belum lengkap (P18).
Adapun dari hasil penelitian masih ada keterangan dari saksi-saksi yang ada dalam berkas perkara dihubungkan dengan alat bukti lain masih belum menyakinkan mereka sehingga harus digali lebih mendalam lagi baik itu terkait motif atau niat jahat (mensrea) dari pelaku.
“Ini harus diuraikan sebagaimana fakta yang terjadi sehingga nantinya dapat mengungkap peristiwa pidana yang terjad,” ungkap Andep.
Yang pasti kata dia ada petunjuk dari Jaksa yang harus dilengkapi (P19). Di mana P19 ini sendiri merupakan hasil penyidikan yang diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi.
Andep tidak merincikan apa yang harus dipenuhi oleh penyidik agar jaksa bisa menerima perkara itu. Namun kata dia jaksa memberikan puluhan catatan dalam P19 yang harus dipenuhi oleh penyidik polisi.
Diantaranya keberadaan barang bukti kayu Ulin yang digunakan dalam perkara tersebut untuk memukul korban tidak ada. Serta hasil visum yang tidak sesuai dengan apa yang diterangkan oleh saksi dalam kronologi kejadian.
Seperti diketahui Aa dijadikan sebagai tersangka setelah sejumlah saksi Gusti Julio Iskandar alias Acos, Rendy Kurniawan Putra alias Gendut dan Adya Nugraha alias Inu menyebut Aa sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Ansyori Muslim.
Mereka menyebut ada tiga pukulan pada 8 November 2024 malam di Jalan Suprapto, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang itu hingga membuat korban meninggal dunia, yakni di kepala, wajah dan tangan korban, namun hal itu dibantah oleh tersangka yang mengaku tidak sama sekali terlibat dalam penganiayaan korban.
(BS-1)












