PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Christway, kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi PT Investasi Mandiri (IM) yang ditaksir merugikan negara Rp 1,3 triliun.
Vent mulai diperiksa sejak pagi hingga malam di Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada Senin, 22 September 2025. Ia baru keluar sekitar pukul 21.00 WIB.
“Ada sekitar 20 pertanyaan (sampai malam) karena kita harus jelaskan secara detail agar duduk permasalahannya bisa lebih jelas dan pihak Kejaksaan Tinggi bisa menganalisa itu,” kata Vent saat ditemui usai pemeriksaan.
Namun, ia enggan membeberkan soal evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT IM pada tahun 2020-2025. Menurutnya, itu merupakan kewenangan penyidik.
“Saya rasa itu materi penyidikan, saya gak bisa sampaikan. Yang pasti pada hari ini saya sudah menyampaikan kewajiban saya sebagai Kepala Dinas ESDM, sebagai saksi terhadap apa yang menjadi materi penyidikan Kejaksaan Tinggi Kalteng,” ujar Vent.
Ia menegaskan pemerintah provinsi mendukung langkah penegakan hukum yang kini dilakukan oleh Kejati Kalteng. “Pada prinsipnya kami mendukung terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejati Kalteng. Pemerintah provinsi selalu berusaha menata kegiatan pertambangan, terutama terkait pertambangan zirkon, untuk memperbaiki tata kelola,” ucapnya.
Saat ditanya lebih lanjut soal evaluasi RKAB dalam beberapa tahun terakhir, Vent tetap tidak menjawab. “Saya rasa itu nggak bisa saya jelaskan sekarang karena ini menyangkut materi yang diperiksa atau disidik oleh kejaksaan. Nanti mungkin kejaksaan saja yang menjelaskan,” katanya.
Meski begitu, ia mengakui sebagian pemeriksaan berkaitan dengan RKAB. “Ya ada sebagian,” kata Vent.
Sebelumnya, pada Jum'at 19 September 2025, Vent juga menjalani pemeriksaan selama kurang lebih belasan jam di kantor Kejati Kalteng.
(Syauqi)












