SAMPIT – Sidang gugatan pembatalan Surat Keterangan Tanah (SKT) Desa Sumber Makmur, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, Kamis 23 Januari 2024.
Dalam sidang tersebut, pihak tergugat yakni Kepala Desa Sumber Makmur Dikdik Gunadi menghadirkan tiga saksi untuk memperkuat argumennya.
Sidang juga dihadiri oleh kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing, salah satu saksi yang memberikan keterangan yaitu Jihon Simamora yang merupakan mantan Ketua KUPT Transmigrasi.
Dalam kesaksiannya ia menegaskan bahwa tanah yang menjadi sengketa merupakan tanah transmigrasi dan tanah cadangan untuk pengembangan masyarakat Desa Sumber Makmur.
“Tanah itu semuanya adalah tanah transmigrasi dan tanah cadangan untuk pengembangan masyarakat Sumber Makmur. Tidak ada nama orang Bejarau ataupun Parenggean,” kata Jihon di hadapan majelis hakim.
Saksi lain yakni Heri Bardy yang kini menjabat sebagai Pj Camat Parenggean juga turut memberikan keterangan terkait status tanah tersebut.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumber Makmur Teguh S. Handoko, menjelaskan riwayat tanah eks Bejarau yang kini menjadi objek sengketa itu. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut seharusnya menjadi hak masyarakat Desa Sumber Makmur dan bukan untuk diperjualbelikan melalui penggandaan SKT.
“Sebagaimana yang saya ketahui, tanah itu seharusnya menjadi hak masyarakat Desa Sumber Makmur, bukan untuk digandakan SKT-nya dan dijual ke pihak luar,” beber ia.
Usai mendengarkan kesaksian para saksi yang dihadirkan, majelis hakim menjadwalkan bahwa persidangan dengan agenda pemeriksaan lanjutan akan berlangsung pada pekan mendatang.(im)












