Sidang Pembatalan SKT Sumber Makmur, Saksi: Tanah Sengketa Merupakan Tanah Transmigrasi

IST/BERITASAMPIT - Pihak masyarakat Sumber Makmur saat berfoto bersama usai persidangan.

SAMPIT – Sidang gugatan pembatalan Surat Keterangan Tanah (SKT) Sumber Makmur, Kecamatan Parenggean, Kabupaten , kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) , Kamis 23 Januari 2024.

Dalam sidang tersebut, pihak tergugat yakni Kepala Sumber Makmur Dikdik Gunadi menghadirkan tiga saksi untuk memperkuat argumennya.

Sidang juga dihadiri oleh kedua belah pihak beserta kuasa masing-masing, salah satu saksi yang memberikan keterangan yaitu Jihon Simamora yang merupakan mantan Ketua KUPT Transmigrasi.

Dalam kesaksiannya ia menegaskan bahwa tanah yang menjadi sengketa merupakan tanah transmigrasi dan tanah cadangan untuk pengembangan masyarakat Sumber Makmur.

“Tanah itu semuanya adalah tanah transmigrasi dan tanah cadangan untuk pengembangan masyarakat Sumber Makmur. Tidak ada nama orang Bejarau ataupun Parenggean,” kata Jihon di hadapan majelis hakim.

Saksi lain yakni Heri Bardy yang kini menjabat sebagai Pj Camat Parenggean juga turut memberikan keterangan terkait status tanah tersebut.

Ketua Badan Permusyawaratan (BPD) Sumber Makmur Teguh S. Handoko, menjelaskan riwayat tanah eks Bejarau yang kini menjadi objek sengketa itu. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut seharusnya menjadi hak masyarakat Sumber Makmur dan bukan untuk diperjualbelikan melalui penggandaan SKT.

“Sebagaimana yang saya ketahui, tanah itu seharusnya menjadi hak masyarakat Sumber Makmur, bukan untuk digandakan SKT-nya dan dijual ke pihak luar,” beber ia.

Usai mendengarkan kesaksian para saksi yang dihadirkan, majelis hakim menjadwalkan bahwa persidangan dengan agenda pemeriksaan lanjutan akan berlangsung pada pekan mendatang.(im)

baca juga ...  Masih Ingat Kasus Pembunuh Ponakan, Sidang Dilaksanakan Januari 2020
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!