SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menaikkan dua kasus dugaan pemalsuan surat dan tindak pidana di bidang perkebunan yang terjadi di lingkungan PT Mulia Agro Permai (MAP) ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, membenarkan bahwa kedua kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“Benar sudah naik sidik,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu 12 November 2025.
Kasus ini dilaporkan pada 6 Mei 2025 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/122/V/2025/SPKT/POLRES KOTAWARINGIN TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH.
Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/117/VIII/Res.1.24/2025/Reskrim dan surat perintah tugas penyidikan Nomor SP.Gas/117/VIII/Res.1.24/2025/Reskrim yang diterbitkan pada 21 Agustus 2025, penyidik mulai melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran Pasal 107 huruf a Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Dugaan tindak pidana ini terjadi di area perkebunan Blok K3–K12 dan M12–M16 Estate MAP Timur PT. Mulia Agro Permai (MAP), Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Berdasarkan keterangan dalam dokumen penyidikan, kasus ini melibatkan pihak yang dilaporkan inisial ATA, dengan PT. Mulia Agro Permai (MAP) sebagai pihak pelapor sekaligus korban.
Sementara dalam dokumen lain dengan nomor penyidikan berbeda, yakni SP.Sidik/119/VIII/Res.1.24/2025/Reskrim, disebutkan juga adanya kegiatan penyidikan atas dugaan serupa di lokasi Blok K12–K20 Estate MAP Timur PT. Mulia Agro Permai (MAP) dengan pihak terlapor inisial Kk.
Dengan telah dimulainya tahap penyidikan, kepolisian akan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi guna mengungkap kebenaran atas dugaan pemalsuan surat dan tindak pidana perkebunan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aktivitas perkebunan besar di wilayah Kotawaringin Timur, yang dikenal sebagai salah satu sentra perkebunan sawit terbesar di Kalimantan Tengah.
(Jimmy)












