KASONGAN – Keributan berujung maut terjadi Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. Seorang pria bernama Saliansyah (78) ditemukan tewas mengenaskan dengan luka tusuk dan tebasan senjata tajam di tubuhnya berkali-kali.
Pelaku berinisial W (23) telah ditangkap jajaran Polres Katingan tidak lama setelah kejadian, korban Saliansyah merupakan ayah kandung dari W.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasatreskrim Iptu Gusti Muhammad Rifa Adabi, menjelaskan peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu 26 Januari 2025 malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi Cucun (41) yang merupakan anak korban sekaligus abang pelaku, dirinya mendengar keributan dari rumah korban. Saat hendak mendatangi, saksi justru diserang oleh pelaku.
Saat kejadian korban yang berusaha menyelamatkan diri pun tak luput dari amukan pelaku.
Pada saat kejadian Cucun sempat menenangkan pelaku dengan berkata “Kamu kenapa, aku ini abang mu,” kemudian pelaku menjawab “kamu kah bang” karena merasa curiga, saksi langsung bergegas mendatangi TKP kemudian menemukan korban sudah tergeletak bersimbah darah dengan banyak luka.
“Pelaku menyerang korban secara brutal dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya, termasuk luka tusuk di dada dan perut sebanyak 17 kali,” ungkap Kasatreskrim, Senin 27 Januari 2025.
Usai mendapatkan laporan tersebut, tim Polsek Katingan Tengah langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti. Tidak berselang lama, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah Musala tidak jauh dari TKP.
Gusti menyebut, pelaku saat diamankan dan dimintai keterangan, pengakuannya selalu berubah-ubah, diduga dalam pengaruh minuman keras.
“Pelaku yang merupakan anak korban berhasil kita amankan beserta barang bukti berupa sebilah parang. Motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Gusti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.
(BS-1)












