SAMPIT – Parlin Silitonga kuasa hukum SASARP alias Aa, mempertanyakan sulitnya untuk bertemu kliennya tersebut. Kondisi ini terjadi pasca mereka membongkar sejumlah dugaan kejanggalan dalam kasus kematian Ansyori Muslim tersebut.
“Kami merasa perlu menyampaikan keprihatinan mendalam atas berbagai upaya yang semakin mempersulit kami untuk bertemu dengan klien kami,” kata Parlin, Rabu 5 Februari 2025.
Padahal, berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku, mereka memiliki hak yang tidak dapat dibatasi untuk bertemu, berdiskusi, dan menggali informasi langsung dari klienya demi kepentingan pembelaan hukum yang adil dan transparan.
Pembatasan ini kata dia bukan hanya melanggar hak hukum mereka sebagai kuasa hukum, tetapi juga menghambat upaya pencarian kebenaran dalam perkara ini.
“Kami melihat bahwa hambatan ini bukanlah sekadar kendala administratif biasa. Tindakan-tindakan tersebut justru memperkuat keyakinan kami bahwa terdapat indikasi adanya upaya sistematis untuk mengaburkan fakta-fakta penting dalam kasus ini,” tegasnya.
Ketidakjelasan serta larangan bertemu tersangka merupakan bentuk intimidasi yang bertujuan untuk menekan kliennya agar tidak memberikan informasi yang sebenarnya.
Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan, di mana setiap individu berhak mendapatkan pembelaan hukum tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun.
Rilis Dugaan Kejanggalan dalam Kasus Kematian Ansyori Muslim
PARLIN Silitonga menegaskan mereka secara resmi merilis beberapa kejanggalan dan kontradiksi yang mereka temukan dalam penyidikan perkara kematian Ansyori Muslim.
Menurutnya fakta-fakta yang mereka sajikan berdasarkan analisis mendalam terhadap keterangan para saksi, dokumen visum, serta bukti-bukti lain yang relevan.
“Kami menemukan adanya pernyataan-pernyataan saksi yang tidak konsisten, meskipun mereka berada di tempat kejadian perkara (TKP) yang sama dan mengalami peristiwa tersebut secara bersamaan,” tegasnya.
Seharusnya, jika mereka benar-benar menyaksikan kejadian yang sama, keterangan mereka tidak akan memiliki perbedaan yang signifikan.
“Dampak pukulan yang seharusnya menyebabkan luka atau lebam malah berbeda dengan hasil visum dan salah satu kejanggalan yang kami soroti adalah terkait hasil visum yang menunjukkan adanya pendarahan akibat luka di otak sebelah kanan korban,” tegasnya.
Pertanyaan besar yang muncul adalah, siapa yang menyebabkan luka tersebut? Mengapa tidak ada keterangan saksi yang menjelaskan secara jelas tentang kejadian yang mengakibatkan luka serius tersebut?. Apakah ada pelaku lain yang sengaja dilindungi atau justru disembunyikan dalam proses penyidikan ini?
Selain itu, terdapat perbedaan mencolok antara dampak fisik yang tertuang dalam visum dengan keterangan para saksi mengenai kronologi kejadian.
Luka-luka yang muncul di tubuh korban tidak sepenuhnya sesuai dengan cerita para saksi. Bahkan, terdapat luka di bagian tubuh yang tidak pernah disebutkan dalam kesaksian mereka. Hal ini semakin memperkuat dugaan kami bahwa ada upaya untuk merekayasa atau setidaknya mengarahkan cerita agar menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Lebih aneh lagi, kata dia meskipun semua saksi menyatakan bahwa mereka melihat kepala korban berdarah, seorang oknum aparat kepolisian dari Polsek Ketapang yang juga saksi dalam kasus ini dan berada di TKP justru tidak mengambil tindakan hukum yang semestinya.
“Ia malah memerintahkan orang-orang di sekitar TKP untuk membubarkan diri, meskipun mengakui bahwa mereka dalam kondisi mabuk. Bukankah seharusnya kondisi ini justru memerlukan tindakan hukum yang lebih tegas untuk memastikan kebenaran? Mengapa oknum tersebut tidak segera memproses kejadian tersebut, padahal perannya sebagai aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan objektivitas dan profesionalisme?,” tegasnya.
Keanehan lainnya, oknum anggota ini juga memberikan keterangan yang sangat detail mengenai kejadian di TKP, seolah-olah menyaksikan langsung seluruh peristiwa tersebut.
“Padahal dia sendiri mengaku tidak melihat secara langsung. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa mungkin saja ada keterlibatan atau peran tertentu dari oknum tersebut dalam rangkaian peristiwa ini, yang tujuannya untuk memperkuat narasi tertentu. Apalagi, beberapa saksi memiliki latar belakang sebagai mantan residivis dalam kasus serupa, yang menimbulkan kecurigaan bahwa kesaksian mereka bisa saja telah diarahkan,” tegasnya.
Tak kalah membingungkan, semua saksi menyatakan bahwa mereka melihat seseorang bernama Gusti Julio Iskandar alias Acos saksi dalam kasus ini membuang barang bukti.
Namun, anehnya, tidak ada satu dari mereka yang bisa menunjukkan secara jelas di mana barang bukti tersebut dibuang, padahal mereka mengaku berada di lokasi yang sama dan melihat peristiwa tersebut secara langsung.
“Apakah ini sekadar kelalaian, atau ada sesuatu yang sengaja disembunyikan untuk menutupi kebenaran?,” tegasnya.
Dengan semua kejanggalan ini, mereka meminta agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan objektif. Mereka menuntut agar hak mereka sebagai kuasa hukum untuk bertemu klien kami dipulihkan tanpa syarat, karena hanya dengan demikian kebenaran dapat terungkap sepenuhnya. Kami juga mendesak agar pihak berwenang melakukan evaluasi mendalam terhadap semua aspek penyidikan ini, termasuk peran oknum-oknum yang diduga terlibat dalam upaya menghalangi keadilan.
SASARP alias Aa dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ansyori muslim, pada kejadian 15 November 2024 di Jalan Suprapto Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
(BS-1)












