SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat persiapan penyusunan program strategis daerah Tahun Anggaran 2026 di Aula Sei Mentaya, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotim, Jumat 9 Januari 2026.
Rapat tersebut membahas penetapan proyek strategis daerah yang akan menjadi prioritas pembangunan sekaligus masuk dalam pengawasan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Kepala Bapperida Kotim, Alang Arianto, menjelaskan bahwa proyek strategis daerah yang ditetapkan harus selaras dengan visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kotim 2025–2029. Di dalam RPJMD tersebut, telah ditetapkan 14 program prioritas daerah yang menjadi acuan utama.
“Proyek strategis daerah ini dimonitor langsung oleh KPK melalui MCP KPK. Karena itu, Inspektorat meminta agar proyek yang masuk benar-benar selaras dengan visi dan misi RPJMD 2025–2029,” ujar Alang.
Ia menyebutkan, dari 14 program strategis daerah tersebut, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) telah mengusulkan program sesuai bidangnya. Mulai dari peningkatan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian terkait ketahanan pangan, hingga Cipta Karya yang berkaitan dengan penyediaan air bersih.
“Ke-14 program strategis itu sudah terpenuhi. Selanjutnya akan kita pilah lagi bersama OPD, mana yang kebermanfaatannya paling besar bagi kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Alang menegaskan, seluruh program strategis daerah tersebut pada dasarnya sudah dianggarkan, disetujui DPRD, serta dikonsultasikan ke pemerintah provinsi melalui evaluasi APBD. Tahapan berikutnya tinggal pelaksanaan di lapangan.
“Namun memang, kalau di tengah jalan ada kebijakan efisiensi anggaran lagi, pelaksanaannya bisa saja tertunda. Tetapi pada prinsipnya, 14 program strategis ini sudah direncanakan,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku dalam setiap pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Pemahaman regulasi menjadi kunci utama untuk meminimalisir kesalahan, baik yang berpotensi menimbulkan persoalan pidana maupun perdata. Oleh karena itu, setiap kegiatan harus dikawal sejak awal agar seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. (nardi)












