PALANGKA RAYA – Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi yang menjerat Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Bani Purwoko. Dalam putusan banding, hukuman terhadap Bani Purwoko diperberat menjadi 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPPN) Palangka Raya, putusan banding tersebut dikeluarkan pada Kamis, 6 Februari 2025, dengan Nomor Putusan 3/PID.SUS-TPK/2025/PT PL.
Putusan ini mengubah vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Plk, tertanggal 18 Desember 2024. Dalam putusan awal, Bani Purwoko tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer, namun dinyatakan bersalah atas dakwaan subsidair.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya menyatakan Terdakwa Bani Purwoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berbarengan, sebagaimana dalam dakwaan ke satu subsidair.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selara 2 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Diah Sulastri Dewi, dalam amar putusannya yang dikutip pada Selasa, 11 Februari 2025.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan serta memutuskan bahwa terdakwa tetap ditahan.
Selain Bani Purwoko, Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebelumnya terlebih dahulu menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada terdakwa Ketua KONI Kotim, Ahyar dalam kasus Korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2021-2023.
Putusan banding terhadap Ahyar dikeluarkan pada Rabu, 5 Februari 2025, dengan Nomor Putusan 2/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK, yang mengubah vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Palangka Raya dalam perkara Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk, yang dijatuhkan pada 18 September 2024.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya pada 18 Desember 2024 menjatuhkan vonis dia tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada terdakwa Ahyar. Sementara terdakwa Bani Purwoko, dijatuhi Vonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
(Syauqi)












