MUARA TEWEH – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggeledah ruangan Bagian Hukum Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barito Utara pada Selasa, 11 Februari 2025.
Penggeledahan yang dimulai pukul 15.00 WIB ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada periode 2009-2012.
Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, didampingi Kasidik Eko Nugroho, menyatakan bahwa tindakan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti guna mendalami kasus tersebut.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Barito Utara pada periode 2009 hingga 2012. Kami mengumpulkan dokumen dan data yang relevan sebagai bahan penyidikan lebih lanjut,” ujar Eko Nugroho.
Tim penyidik menyisir sejumlah dokumen serta arsip di ruangan tersebut yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung.
Pihak Kejati Kalteng belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang telah diperiksa maupun kemungkinan adanya tersangka dalam kasus ini.
Namun, penyidik menegaskan bahwa mereka akan terus mendalami dugaan korupsi ini guna memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
(Sya'ban)












