PALANGKA RAYA – Puluhan massa yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, Kamis, 13 Februari 2025.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan tindakan diskriminatif yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, dalam menangani perkara perdata.
Koordinator aksi, Erko Mojra, mendesak Ketua PT Palangka Raya dan Hakim Tinggi Pengawas Bidang untuk menindaklanjuti Surat Laporan Pelanggaran Hukum serta Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim, yang telah dikirimkan pada 24 Januari 2025.
Surat tersebut telah disampaikan kepada berbagai lembaga terkait, termasuk Komisi Yudisial (KY), Komnas HAM, Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Ketua PT Palangka Raya, serta Hakim Tinggi Pengawas Bidang di PT Palangka Raya.
Dalam aksi ini, Erko menyampaikan tiga poin tuntutan, pertama mencopot Ketua PN Sampit, kedua memproses hukum pelanggaran kode etik dan mencabut kewenangan Ketua PN Sampit dalam mengadili perkara (non palu) dan yang ketiga meminta Ketua PN Sampit di PTDH.
“Kami meminta Ketua PT Palangka Raya secara tegas dan jelas mengabulkan serta melaksanakan tuntutan ini,” ujar Erko.
Erko menilai Ketua PN Sampit tidak netral dan cenderung memihak salah satu pihak dalam persidangan. Selain itu, ia disebut arogan, kurang bijaksana, dan bahkan terlihat tertidur saat sidang berlangsung.
Dugaan pelanggaran ini bermula dalam persidangan Perkara Perdata Nomor 42/Pdt.G/2024/PN.Spt pada 14 Januari 2025, yang beragenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan itu, Nasrun, warga Desa Bangkal yang menjadi tergugat, meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim untuk pergi ke toilet, namun permintaan tersebut ditolak dengan pernyataan keras.
“Nasrun merasa diperlakukan tidak adil, terutama karena pengacara penggugat, PT Agro Indomas, selalu diizinkan ke toilet tanpa hambatan. Ini menunjukkan keberpihakan dan diskriminasi dalam persidangan,” kata Erko.
Ia menilai sikap Ketua PN Sampit tidak mencerminkan etika seorang hakim. “Kasar sekali di persidangan. Kami panggil beliau ‘Yang Mulia', tapi sikap dan perilaku dan ucapannya tidak mulia. Oleh karena itu, kami tidak bisa biarkan, kasihan masyarakat pencari keadilan yang lain yang berperkara,” tegasnya.
Sementara Humas PT Palangka Raya Sigit Sutriyono yang menemui massa aksi mengatakan bahwa laporan mereka akan diteruskan kepada Ketua PT Palangka Raya dan Hakim Tinggi Pengawas.
“Yang bapak laporkan itu kami tampung dan bicarakan dengan hakim tinggi pengawas dan pimpinan. Untuk selanjutnya pimpinan lah yang punya kewenangan,” pungkasnya.
(Syauqi)












