Dugaan KDRT dan Pengeroyokan Disorot, Polda Kalteng Klaim Tetap Proses Laporan

IST/BERITASAMPIT - Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat.

– Kepolisian Daerah (Polda) (Kalteng) memastikan laporan yang dilayangkan oleh Dwi Sri Wahyuni terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta laporan Aina Noryanti terkait dugaan pengeroyokan, tetap diproses.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, mengatakan perkembangan penanganan perkara biasanya disampaikan langsung kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Perkembangan dikirim ke pelapor langsung biasanya dan melalui aplikasi SP2HP,” ujarnya saat dihubungi Berita Sampit melalui WhatsApp, Rabu, 13 Mei 2026.

Ia menegaskan seluruh laporan yang masuk ke Polda Kalteng, termasuk dua laporan tersebut, dipastikan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

“Benar (kami proses),” katanya.

Sebelumnya, Polda Kalteng disorot lantaran dinilai lambat menangani laporan dugaan KDRT dan pengeroyokan yang dilaporkan masyarakat.

Dwi Sri Wahyuni mengaku telah melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan suaminya, Lie Loi Fhin (LLF), sejak 7 April 2026. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada tindak lanjut yang dirasakan.

Bahkan, pada 11 April 2026, Dwi juga mengirim surat permohonan perlindungan ke Polda Kalteng karena merasa keselamatannya terancam.

“Saya ini merasa tidak aman, saya sudah lelah,” ujarnya di , Rabu.

Situasi kemudian memuncak pada Selasa, 12 Mei 2026, saat LLF diduga kembali melakukan penyerangan terhadap rekan kerja Dwi menggunakan senjata tajam jenis parang di Jalan Temanggung Tilung, .

“Kemarin pelaku kembali melakukan serangan ke rekan kerja saya dengan menggunakan parang,” katanya.

Atas kejadian tersebut, istri korban bernama Aina Noryanti kemudian membuat laporan ke Polda Kalteng atas dugaan pengeroyokan yang dialami suaminya.

Dwi menyebut korban mengalami luka memar di bagian wajah serta luka di pelipis sebelah kanan akibat serangan tersebut.

“Kami berharap kepolisian untuk bisa menindaklanjuti apa yang menjadi laporan kami, pelaku dapat diproses secara dan dihukum seadil-adilnya,” ujarnya.

Diketahui, laporan dugaan KDRT tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/110/IV/2026/SPKT/POLDA tertanggal 7 April 2026.

Sementara laporan dugaan pengeroyokan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/129/2026/SPKT/POLDA tertanggal 12 Mei 2026.

(Sya'ban)

baca juga ...  Ekowisata Nyaru Menteng Akan Dijadikan Destinasi Unggulan Kalteng
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!