SAMPIT – Ketua Kelompok Tani Harapan Kita, M Auri, menegaskan bahwa dalam mediasi sengketa lahan di Jalan Jenderal Sudirman Km 16-18, Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), tidak ada keputusan terkait pengukuran ulang lahan.
Ia meluruskan pernyataan kuasa hukum pemilik lahan, Parlin Silitonga, dengan menjelaskan bahwa yang dilakukan hanyalah pengecekan lapangan untuk memastikan objek sengketa di antara tiga pihak yang terlibat.
Kemudian lahan yang disewakan kepada PT Charoen Pokphand Jaya Farm (CPJF) tidak hanya mencakup lahan milik Kelompok Tani Harapan Kita (Perkumpulan Borneo Jaya Bersatu) tetapi juga lahan milik H Amran yang bersengketa dengan pemilik lahan.
“Pernyataan kuasa hukum yang menyebutkan bahwa sengketa lahan ini pernah clear di tahun 2024 menjadi rancu, karena kami, Kelompok Tani, tidak pernah menerima gugatan dari pihak pemilik lahan maupun PT Pokphand terkait lahan tersebut,” ujar Auri, Jumat 14 Februari 2025.
Auri menambahkan bahwa berdasarkan keterangan dari perwakilan BPN Kotim saat mediasi, memang terdapat tiga gugatan terkait lahan yang disewa PT Pokphand pada 2024, namun tidak ada yang melibatkan Kelompok Tani maupun H Amran.
Selain itu, Auri membenarkan yang bersengketa lahan saat ini antara kelompok tani, H Amran dengan pemilik lahan bukan dengan perusahaan, namun dirinya menyoroti bahwa aktivitas PT Pokphand di atas lahan yang diklaim sebagai milik Kelompok Tani telah menyebabkan kerusakan tanaman kelapa sawit.
“Jadi bukan sengketa lahan, namun aktivitas diatas lahan kami merusak tanaman sawit, kami sudah bersurat ke PT Pokphand 7 Januari 2025 jangan melakukan aktivitas di lahan kami yang ada disebelah ujung itu sudah ada pembatasnya,” ujarnya.
Hal itu mereka sampaikan secara tertulis dan lisan ke perusahaan, tetapi ternyata perusahaan tetap melakukan kegiatan penggarapan dan membuat kerusakan terhadap pohon kepala sawit yang kelompok tani tanam.
Sehingga mereka tetap menuntut ganti rugi kepada PT CPJF atas kerusakan tanaman sawit yang mereka tanam.
“Meskipun urusan tanah adalah antara pemilik lahan, namun perusahaan juga harus bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan,” tegasnya.
Ia menambahkan jika memang ada itikad baik, perusahaan seharusnya merespons surat dari Kelompok Tani dan menghentikan penggarapan lahan yang masih dalam sengketa.
Sementara itu, sebelumnnya kuasa hukum pemilik lahan Parlin Silitonga menegaskan nantinya akan ada cek lapangan pengukuran lahan dan memanggil saksi-saksi.
“Dijadwalkan pengukuran ulang kita panggil saksi diperoleh dari siapa supaya bisa clear,” ujarnya.
Ia menyampaikan bukti kepemilikan mereka adalah sertifikat, memang dulu ada sengketa yang digugat tahun 2024 di pengadilan namun kemudian dicabut karena dari pihak tergugat mau menyelesaikan secara kekeluargaan tahun 2024.
“Yaitu tergugat ZA, ahli warisnya masih ada dan salah seorang BPN dan mereka ingat saja bahwa pernah dijual,” ujarnya.
Sedangkan pihak manajemen PT CPJF menyampaikan penggarapan itu bukan Pokphand yang lakukan karena mereka hanya sewa.
“Penggarapan itu bukan Pokphand yang lakukan karena kita hanya sewa,” kata Personalia dan General Affair PGA Unit PT CPJF Cabang Sampit M Iqbaliansyah, Jumat 14 Februari 2025 ketika dikonfirmasi.
(Nardi)












