NANGA BULIK – Suasana sidang kedua kasus dugaan korupsi proyek peningkatan fasilitas sarana air bersih di Kabupaten Lamandau kian panas! Digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada Selasa (18/2), sidang ini diwarnai perdebatan sengit antara tim penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam eksepsi yang dibacakan, kuasa hukum terdakwa Marinus Apau (MA) dan Andri Yulianto (AY) melontarkan kritik tajam terhadap dakwaan JPU. Mereka menuding surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tak main-main, tim kuasa hukum bahkan meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut demi hukum!
“Kami sangat menghormati Jaksa Penuntut Umum sebagai penegak hukum senior, namun secara yuridis dalam bingkai penegakan hukum, surat dakwaan dalam perkara ini mengandung ketidaktepatan yang berpotensi mencederai proses hukum yang adil,” ujar penasihat hukum terdakwa dalam persidangan.
Lebih lanjut, eksepsi yang dibacakan menyebutkan bahwa dalam Surat Dakwaan Nomor Registrasi Perkara PDS02/LMD/Fd.2/01/2025 yang dibacakan pada 11 Februari 2025, unsur-unsur delik tidak diuraikan secara komprehensif.
Penasihat hukum menilai JPU hanya menguraikan beberapa unsur sementara unsur lainnya tidak disebutkan. Bahkan, beberapa fakta yang dimuat dalam dakwaan dianggap tidak relevan dengan pokok perkara.
“Berdasarkan uraian yang telah kami sampaikan, kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya agar menerima eksepsi ini secara keseluruhan dan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum,” tambahnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa mendatang dengan agenda tanggapan dari JPU terhadap eksepsi yang telah disampaikan.
JPU Toupan Afandi melalui Muhammad Afif juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan di persidangan.
Bahkan, jaksa menyebut akan ada saksi baru yang akan dihadirkan untuk memperkuat dakwaan.
Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam proyek Pekerjaan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.
Kedua terdakwa diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dengan adanya eksepsi yang diajukan, keputusan Majelis Hakim terkait sah atau tidaknya surat dakwaan akan menjadi penentu kelanjutan perkara ini di persidangan.
(Andre)












