Kejari Kobar Tetapkan Mantan Kadis DKP sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan

IST/BERITA SAMPIT : Tersangka dugaan tindak pidana korupsi korupsi pabrik Tepung Ikan di Sungai Kapitan Kecamatan Kumai, saat menjalani pemeriksaan penyidik Kejari Kobar sebelum dilakukan penahanan selama 20 hari.

PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barat (Kobar) menetapkan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kobar tahun 2017, berinitial RS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi korupsi pabrik Tepung Ikan di Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar.

Melalui siaran persnya, Kajari Kobar Johny A Zebua mengatakan, Tim Penyidik Kejari Kobar pada Rabu, 26 Februari 2025 sekitar Pukul 16.00 WIB telah melakukan penahanan kepada tersangka.

Dikatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain, pada saat Pabrik Tepung Ikan yang selesai pada tahun 2016 senilai 5,4 miliar diserahterimakan kepada Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barat selaku penerima manfaat, yang saat itu dipimpin oleh tersangka RS.

Selanjutnya pada tahun berikut 2017 tersangka RS menawarkan kepada Saksi A yang notabene seorang pengusaha untuk mengelola Pabrik Tepung Ikan yang berada di Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Kabupaten . Kemudian tersangka RS memberikan syarat kepada Saksi A sebagai Pengelola Pabrik tersebut harus mencari koperasi sebagai Pelaksana Operasional Pabrik dan menyerahkan uang senilai 250 juta.

Permintaan uang tersebut, Saksi A sempat awalnya meminta agar dapat ditransfer atau melalui cek. Namun tersangka RS meminta agar uang tersebut diserahkan secara tunai kepada tersangka RS.

Selanjutnya Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Barat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Barat Nomor : PRIN-001/O.2.14/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2025 melakukan penahanan terhadap Tersangka RS selama 20 (dua puluh) hari. Dalam waktu secepatnya akan dilaksanakan Pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.

Akibat perbuatan tersebut Tersangka RS telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan unsur sebagai berikut:

  1. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
  2. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum
  3. Dengan menyalahgunakan kekuasaannya.
  4. Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau meminta pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya .
baca juga ...  Inspektorat Kobar Ajak Pelajar-Mahasiswa Ikuti Beragam Lomba Pariwara Antikorupsi 2026

(man)  

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!