PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan motoris taksi kelotok MG. Black Cobra berinisial W sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan air yang terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito.
Peristiwa itu terjadi di Teluk Sentuyun, Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara pada 8 Juli 2025 menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, dalam konferensi pers di Kantor Bidhumas, Rabu, 16 Juli 2025.
“W ditetapkan tersangka, berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/4/VII/2025/SPKT.DITPOLAIRUD tanggal 10 Juli 2025, dengan dijerat pasal 359 KUHP atas dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” beber Erlan.
Erlan menjelaskan, penyelidikan dan penyidikan kasus laka air tersebut telah ditutup, dan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti.
“Hal ini juga didukung dengan bukti-bukti ataupun fakta yang ditemukan oleh tim penyidik dari Subdit Gakkum Ditpolairud,” jelasnya.
Meski demikian, proses penyidikan masih berlanjut. Penyidik turut memeriksa Kapten Kapal TB Mirshad beserta kru-nya. Sementara itu, proses evakuasi dan pencarian terhadap satu korban yang belum ditemukan masih dilakukan oleh tim gabungan dari BPBD, Polri, dan instansi terkait.
Diketahui sebelumnya, sebuah kapal tongkang menabrak perahu kecil yang mengangkut puluhan penumpang di Sungai Barito, tepatnya di wilayah Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, pada Selasa, 8 Juli 2025. Akibat insiden ini, tiga orang dinyatakan meninggal dunia; dua korban ditemukan, sementara satu lainnya masih hilang.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.20 WIB, melibatkan kapal TB Mirshad yang menarik tongkang BG. Jamborata. Kapal itu sedang berlayar dari Tuhup, Kabupaten Murung Raya, menuju Kelanis, Kabupaten Barito Selatan.
Kecelakaan ini sempat viral di media sosial setelah beredar video amatir berdurasi 20 detik yang memperlihatkan belasan orang di atas perahu kecil ditabrak tongkang. Tabrakan menyebabkan kepanikan, hingga para penumpang melompat ke sungai untuk menyelamatkan diri.
Kepala BPBD Barito Utara, Simamoraturahman, menjelaskan kronologi berdasarkan keterangan warga dan saksi mata di lapangan.
“Perahu motor milik Sdr (Saudara) W dengan nama ‘Black Cobra' berangkat dari Pelabuhan Muara Teweh menuju Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, sekitar pukul 08.00 WIB, membawa 34 penumpang,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Saat tiba di sekitar wilayah Sentuyun, tepat di depan Jetty PT Padaidi, perahu mengalami mati mesin dan hanyut di pinggiran sungai. Karena derasnya arus, perahu perlahan terseret ke tengah sungai.
“Sekitar pukul 11.00 WIB, melintas kapal jenis tugboat milik PT AKT Muara Tuhup yang sedang menarik tongkang bermuatan BBM jenis solar. Kapal tersebut menabrak perahu yang masih berpenumpang, sehingga menyebabkan perahu terbalik,” jelasnya.
Tim SAR gabungan menghentikan operasi pencarian terhadap satu korban setelah tujuh hari pencarian tidak membuahkan hasil pada Senin, 14 Juli 2025.
Dari tiga penumpang yang sempat dinyatakan hilang, dua orang telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Mereka adalah Suriansyah dan Agus Jaya, yang ditemukan pada hari ketiga pencarian, Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 07.10 WIB, sejauh 6,5 kilometer dari lokasi kejadian.
“Setelah sepekan melakukan pencarian, korban terakhir yang diduga tenggelam akibat kecelakaan kapal tidak kunjung ditemukan. Sebelumnya, dua orang korban ditemukan dan telah kami evakuasi,” ungkap Maulana, Kasi Operasi dan Siaga Kantor SAR Palangka Raya.
Korban yang belum ditemukan diketahui bernama Rustam Nawawi (49). Selama proses pencarian, tim menghadapi kendala seperti arus sungai yang deras, air keruh yang menghambat penyelaman, serta lokasi kejadian yang berada di area blank spot sehingga menyulitkan komunikasi antartim.
Tim Rescue Kantor SAR Palangka Raya bersama unsur SAR lain, agen kapal, dan keluarga korban, melakukan evaluasi dan memutuskan penghentian operasi SAR sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Palangka Raya, A.A. Alit Supartana, menyatakan bahwa penghentian ini dilakukan sesuai prosedur, namun pencarian tetap dapat dilanjutkan jika ditemukan petunjuk baru.
“Operasi SAR kecelakaan kapal, kapal tongkang tabrak kapal motor di Sungai Barito, Kabupaten Barito Utara, ditutup. Selanjutnya akan dilakukan pemantauan. Namun, tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan kembali apabila ada tanda-tanda keberadaan korban,” jelasnya.
(Syauqi)












