SUKAMARA – Plh Sekda Sukamara, Yofi Yudistira menjelaskan Paralegal Justice Award (PJA) merupakan wadah dalam memotivasi kepala desa dan lurah untuk memberikan pelayanan hukum non ligigasi/ diluar jalur peradilan sebagai implementasi hadirnya negara ditengah masyarakat, bukanlah sebuah perlombaan menang atau kalah. Hal itu diungkapkan Yofi Yudistira saat membuka sosialisasi Paralegal Justice Award dan Desa Sadar Hukum di Aula Kantor Bupati Sukamara, Kamis 27 Februari 2025.
Menurut Yofi, penganugerahan Paralegal Justice Award oleh Kementerian Hukum RI guna memberikan apresiasi kepada kepala desa dan lurah yang telah bertindak sebagai juru damai.
“Paralegal Justice Award ini merupakan ajang tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum melalui BPHN, yang bekerjasama dengan Mahkamah Agung dan didukung oleh Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,” jelas Yofi Yudistira.
Program tersebut dimulai sejak tahun 2023 berlanjut tahun 2024 hingga tahun 2025 yang bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada kepala desa dan lurah yang berperan aktif dalam menyediakan akses keadilan bagi masyarakat.
Perlu diketahui bahwa pada 2004 Provinsi Kalimantan Tengah mengirimkan 6 orang lurah dan kepala desa perwakilannya dalam ajang PJA di Jakarta, dan salah satu peserta dari Kabupaten Sukamara yaitu Lurah Padang Irvanudin Ahmad menjadi satu-satunya lurah di Kalteng yang berhasil mendapatkan dua gelar yaitu litigation Peacemaker (NLP) dan Anubhawa Sasana Jahaddhita (ASJ).
“Untuk itu kami sama pemerintah daerah ucapkan terima kasih lurah Padang atas jasa dan usahanya yang luar biasa telah membawa nama harum Kabupaten Sukamara di tingkat nasional yang bersaing dengan 300 orang kepala desa dan lurah se-Indonesia,” tukas Yofi Yudistira. (enn)












