Siap Jika Dipanggil DPRD Kotim hingga Sebut Sayangkan Koperasi di Cempaga Hulu Garap Kawasan Hutan

IST/BERITASAMPIT - Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Timur.

SAMPIT – Fahrujiansyah, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Timur (Kotim) mengaku terkejut dengan data dari Kementerian Kehutanan salah satu koperasi yang diduga melakukan penggarapan kawasan hutan.

Bahkan dia mengaku siap jika legislator meminta klarifikasi dari pihaknya untuk menjelaskan koperasi itu sebagaimana kewenangan dari dinas teknis.

Dia menyebutkan masalah tersebut tidak ada kaitannya dengan pihaknya karena mereka tidak ada ranah sampai melakukan verifikasi terhadap lahan yang digunakan.

Di mana koperasi KM ini merupakan salah satu koperasi yang masuk dalam daftar bidikan Satgas Penertiban Kelapa Sawit di wilayah Kotim.

“Terkait koperasi KM ini kami tidak mengetahui jika itu operasionalnya selama ini dalam kawasan hutan, dan data kami akui jika koperasi itu memang terdaftar bukan koperasi plasma,” kata Fahrujiansyah, Jumat 28 Februari 2025

Menurutnya selama ini mereka hanya memvalidasi keberadaan koperasi secara kelembagaan, sedangkan mengenai unit usaha yang dijalankan di bidang perkebunan sawit itu bukan menjadi ranah mereka untuk memeriksa hingga menanyakan mengenai status kawasan.

“Jadi harus dibedakan karena kami tidak ada kewenangan untuk menyatakan sampai ke status kawasa. Sehingga kalaupun itu sudah melanggar kami dinas teknisnya menyerah sepenuhnya kepada pihak terkait,” tukas Fahrujiansyah.

Di satu sisi dia juga mengaku menyayangkan dengan salah satu koperasi yang masuk dalam daftar perambahan kawasan hutan tersebut. Menurutnya urusan selanjutnya ada ditim satgas penindakan dan penertiban kelapa sawit dari Jakarta.

“Karena yang berwenang untuk menertibkan dan menindak dan selanjutnya apa yang dilakukan kita menunggu pemerintah pusat saja,” katanya

Sebelumnya, Ketua DPRD Kotim, Rimbun mendesak pemerintah daerah menyikapi salah satu koperasi di Cempaga Hulu itu yang masuk dalam daftar perkebunan yang menggarap kawasan hutan.

baca juga ...  Diduga Tabrak Lari, Ibu Muda Meninggal Dunia di Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Sampit

Bahkan dia meminta kepada dinas teknis untuk melakukan audit terhadap koperasi itu khususnya untuk keanggotaan yang selama ini berjalan.

Koperasi KM ini ditenggarai berada di wilayah Cempaga Hulu memiliki sekitar 1.749 hektare yang diajukan ke Kemenut. Luasan ini masuk dalam kawasan hutan, namun oleh Menhut 937 hektare saja yang layak diproses sebagaimana tertuang dalam pasal 110 A Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) sedangkan sisanya 812 hektare tegas ditolak Menhut Raja Juli Antoni.

Selanjutnya lahan ini akan masuk dalam daftar penindakan dan penertiban. Lahan ini besar kemungkinan akan disita dan dirampas menjadi aset negara sebagaimana perintah dari Presiden Prabowo Subianto.

(BS-1)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!