LAMANDAU – BPJS Kesehatan cabang Sampit bersama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamandau terus menghimbau para calon jamaah haji regular, jamaah haji khusus serta petugas haji untuk terus memastikan status kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nya tetap aktif guna memberikan perlindungan selama proses keberangkatan dan juga pada saat para Jemaah haji pulang ke Indonesia.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit Iwan Kurnia menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara program JKN, tentunya BPJS Kesehatan harus memberikan kepastian layanan Kesehatan bagi para jamaah haji tahu 2025. Oleh karenanya, BPJS Kesehatan menggandeng Kementrian Agama yang ada diwilayah kerja BPJS Kesehatan kantor cabang Sampit seperti Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur, Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Barat, Kementerian Agama Kabupaten Seruyan, Kementerian Agama Kabupaten Lamandau dan Kementerian Agama Kabupaten Sukamara untuk bersama-sama memberikan himbauan kepada para calon jamaah haji.
“Kita harap program tahunan Kementerian Agama ini bisa bersama-sama kita kawal, agar kepesertaan JKN tetap aktif sehingga diharapkan nantinya dapat memberikan ketenangan dan kenyamanan para jamaah haji yang akan beribadah ketanah suci dan bagi keluarga yang ada di Indonesia, tentunya perlindungan yang diperolah jamaah haji juga mencakup layanan Kesehatan pada FKTP dan FKRTL yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ungkap Iwan Kurnia, Selasa 11 Maret 2025.
Iwan menambahkan, bahwa para calon jamaah haji dapat melakukan mengecekan status kepesertaannya melalui aplikasi Mobile JKN ataupun layanan pandawa di Nomor 08118165165, selain itu bagi peserta yang memang belum terdaftar sebagai peserta program JKN dapat melakukan pendaftaran melalui kanal-kanal yang tersedia seperti kantor bpjs Kesehatan, layanan bpjs keliling, aplikasi Mobile JKN, WA Pandawa dan care center 165.
“Bagi para jemaah haji yang telah terdaftar JKN namun tidak aktif karena menunggak iuran, dapat melunasi tunggakan iuran pada kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan kepesertaannya akan langsung aktif secara realtime. Apabila menunggak iuran dan hendak melunasi tunggakan dapat memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahab (New REHAB 2.0) dimana para jamaah haji dapat melakukan pendaftaran program REHAB melalui Apliaksi Mobile JKN di menu REHAB, BPJS Kesehatan Care Center di 165 dan dapat juga mendaftar melalui Kantor BPJS Kesehatan setempat. Kepesertaan JKN akan aktif setelah seluruh cicilan iuran dibayarkan,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamandau, Muhidin Arifin menyampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 142 Tahun 2025, kepesertaan JKN aktif menjadi salah satu persyaratan jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan musim haji tahun berjalan.
Selain itu kepesertaan JKN aktif juga menjadi persyaratan pelunasan pembayaran biaya ibadah haji tahun berjalan, tentunya ini semua dilakukan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi para jamaah haji tahun 2025.
“Jadi bagi masyarakat yang memang belum terdaftar kami himbau untuk segera mendaftar sebagai peserta program JKN sebagai salah satu syarat untuk melakukan pemberkasan sebagai calon jamaah Haji, bagi yang memang belum sama sekali mendaftar syaratnya cukup hanya menunjukan bukti pendaftaran dengan menunjukkan virtual account pembayaran iuran sebagai pengganti sementara kartu identitas JKN,” kata Muhidin Arifin.
Ia menambahkan bahwa jumlah jemaah haji Kabupaten Lamandau pada tahun 2025 sebanyak 57 orang dimana pihaknya akan memastikan semua sudah terdaftar dan aktif kedalam program JKN.
“Tentunya kami akan melakukan tahapan-tahapan seperti pemeriksaan kesehatan bersama dengan Dinas Kesehatan, bimbingan manasik haji pada tanggal 10 dan 11 Maret 2024 dan pembekalan secara keseluruhan pada bulan April 2025 sampai dengan calon jemaah haji siap diberangkatkan sesuai dengan kloter yang telah ditentukan oleh Kementerian Agama,” demikiannya.(im/adv)












