Perjalanan Ibadah Haji Tenang dengan Perlindungan program JKN

IST/BERITASAMPIT - Kepala Kantor Kabupaten BPJS , Aziz Indro Suharto saat memberikan materi kepada para jemaah haji.

– BPJS cabang Sampit bersama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten terus menghimbau para calon jamaah haji regular, jamaah haji khusus serta petugas haji untuk terus memastikan status kepesertaan program Jaminan (JKN) nya tetap aktif guna memberikan perlindungan selama proses keberangkatan dan juga pada saat para Jemaah haji pulang ke Indonesia.

Kepala BPJS Cabang Sampit Iwan Kurnia menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara program JKN, tentunya BPJS harus memberikan kepastian layanan bagi para jamaah haji tahu 2025. Oleh karenanya, BPJS menggandeng Kementrian Agama yang ada diwilayah kerja BPJS kantor cabang Sampit seperti Kementerian Agama Kabupaten , Kementerian Agama Kabupaten , Kementerian Agama Kabupaten , Kementerian Agama Kabupaten dan Kementerian Agama Kabupaten untuk bersama-sama memberikan himbauan kepada para calon jamaah haji.

“Kita harap program tahunan Kementerian Agama ini bisa bersama-sama kita kawal, agar kepesertaan JKN tetap aktif sehingga diharapkan nantinya dapat memberikan ketenangan dan kenyamanan para jamaah haji yang akan beribadah ketanah suci dan bagi keluarga yang ada di Indonesia, tentunya perlindungan yang diperolah jamaah haji juga mencakup layanan pada FKTP dan FKRTL yang telah bekerja sama dengan BPJS ,” ungkap Iwan Kurnia, Selasa 11 Maret 2025.

Iwan menambahkan, bahwa para calon jamaah haji dapat melakukan mengecekan status kepesertaannya melalui aplikasi Mobile JKN ataupun layanan pandawa di Nomor 08118165165, selain itu bagi peserta yang memang belum terdaftar sebagai peserta program JKN dapat melakukan pendaftaran melalui kanal-kanal yang tersedia seperti kantor bpjs , layanan bpjs keliling, aplikasi Mobile JKN, WA Pandawa dan care center 165.

baca juga ...  Pelindo Regional 3 Sampit Gelar Sosialisasi Alur Pelayanan

“Bagi para jemaah haji yang telah terdaftar JKN namun tidak aktif karena menunggak iuran, dapat melunasi tunggakan iuran pada kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS dan kepesertaannya akan langsung aktif secara realtime. Apabila menunggak iuran dan  hendak melunasi tunggakan dapat memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahab (New REHAB 2.0) dimana para jamaah haji dapat melakukan pendaftaran program REHAB melalui Apliaksi Mobile JKN di menu REHAB, BPJS Care Center di 165 dan dapat juga  mendaftar melalui Kantor BPJS setempat. Kepesertaan JKN akan aktif setelah seluruh cicilan iuran dibayarkan,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten , Muhidin Arifin menyampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 142 Tahun 2025, kepesertaan JKN aktif menjadi salah satu persyaratan jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan musim haji tahun berjalan.

Selain itu kepesertaan JKN aktif juga menjadi persyaratan pelunasan pembayaran biaya ibadah haji tahun berjalan, tentunya ini semua dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi para jamaah haji tahun 2025.

“Jadi bagi masyarakat yang memang belum terdaftar kami himbau untuk segera mendaftar sebagai peserta program JKN sebagai salah satu syarat untuk melakukan pemberkasan sebagai calon jamaah Haji, bagi yang memang belum sama sekali mendaftar syaratnya cukup hanya menunjukan bukti pendaftaran dengan menunjukkan virtual account pembayaran iuran sebagai pengganti sementara kartu identitas JKN,” kata Muhidin Arifin.

Ia menambahkan bahwa jumlah jemaah haji Kabupaten pada tahun 2025 sebanyak 57 orang dimana pihaknya akan memastikan semua sudah terdaftar dan aktif  kedalam program JKN.

“Tentunya kami akan melakukan tahapan-tahapan seperti pemeriksaan bersama dengan Dinas , bimbingan manasik haji pada tanggal 10 dan 11 Maret 2024 dan pembekalan secara keseluruhan pada bulan April 2025 sampai dengan calon jemaah haji siap diberangkatkan sesuai dengan kloter yang telah ditentukan oleh Kementerian Agama,” demikiannya.(im/adv)

baca juga ...  Kelompok Tani di Pasir Putih Akan Laporkan Dugaan Penyerobotan dan Perusakan Lahan ke Polres Kotim
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!