PALANGKA RAYA – Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kalimantan Tengah (Kalteng) berpotensi menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, sektor ini menyimpan kekayaan alam yang melimpah dan berkontribusi pada perekonomian daerah. Namun, di sisi lain, jika pengelolaannya buruk, dampaknya bisa memicu konflik sosial dan merusak lingkungan.
Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Kalteng, Helmi, menegaskan pentingnya tata kelola yang ketat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan MBLB. Menurutnya, tanpa aturan yang jelas dan penegakan hukum yang tegas, pertambangan justru bisa membawa lebih banyak mudarat ketimbang manfaat.
Dengan potensi besar yang dimiliki Kalteng, Helmi mengingatkan bahwa eksploitasi tanpa perencanaan berisiko menimbulkan ketimpangan sosial, perebutan lahan, serta kerusakan ekosistem yang sulit dipulihkan.
“Banyak perusahaan asing dan dalam negeri telah menanamkan investasinya di bidang ini. Dengan banyaknya perusahaan tersebut, diperlukan peran pemerintah daerah dalam membentuk dan menetapkan kebijakan di bidang pertambangan ini untuk menjaga keseimbangan antara kemanfaatan ekonomi dengan kemanfaatan sosiologis bagi masyarakat Kalteng,” ujarnya.
Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah pusat telah mendelegasikan sebagian kewenangan perizinan usaha pertambangan MBLB kepada gubernur.
Nomenklatur perizinan juga mengalami perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 ke Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, termasuk pengenalan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Nomenklatur Perizinan juga mengalami perubahan istilah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 ke Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Dikarenakan adanya SIPB, serta lingkup kewenangan pelayanan perizinan yang hanya sampai tingkat Gubernur, maka perlu dilakukan penyusunan Perda tentang MBLB di Kalteng.
Kami menyadari Komoditas Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) memiliki peran strategis dalam pembangunan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta perekonomian masyarakat.
“Namun jika tidak diimbangi dengan tata kelola yg baik, hanya akan mendatangkan musibah seperti konflik sosial, kerusakan lingkungan, bahkan musibah alam yang besar dimasa yang akan datang,” tegasnya.
Dia berharap Raperda tersebut menjadi instrumen untuk mengatur pengelolaan pertambangan MBLB agar berdasarkan asas manfaat, keseimbangan, berpihak kepada kepentingan daerah, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
“Sehingga dapat mencapai tujuan untuk kesejahteraan rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan di Kalteng,” pungkasnya.
(Syauqi)












