KUALA KAPUAS – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil meringkus empat pemuda terduga pelaku pengeroyokan di Taman Raja Bunu, Jl. Tambun Bungai, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Insiden ini terjadi pada Minggu (16/3) sekitar pukul 02.00 WIB, sementara para pelaku diamankan pada Selasa 18 Maret 2025 lalu.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, Kamis 20 Maret 2025, menyampaikan bahwa keempat pelaku berinisial IS (23), H (18), IM (20), dan MA (20). Mereka merupakan warga Kecamatan Selat dengan profesi wiraswasta.
Kasatreskrim menjelaskan bahwa korban awalnya mampir ke Taman Raja Bunu bersama temannya untuk menunggu seseorang. Di lokasi, korban melihat para pelaku sedang mengonsumsi minuman keras. Saat seorang perempuan datang, salah satu pelaku tiba-tiba memukulnya. Korban yang berusaha melerai malah dikeroyok oleh para pelaku hingga pingsan.
Teman korban sempat mencoba menolong, namun juga menjadi sasaran pengeroyokan. Beruntung, ia berhasil melarikan diri dan bersembunyi di sekitar taman. Setelah pelaku pergi, teman korban membawanya ke rumah temannya untuk beristirahat.
Korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan kepala, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas. Berdasarkan penyelidikan, Tim Resmob akhirnya menangkap keempat pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat visum et repertum.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mako Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kriminal,” tutup AKP Rizki Atmaka Rahadi. (ds)












