KUALA KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas Dodo menegaskan pentingnya sinkronisasi usulan pembangunan antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kapuas Tahun 2027. Penegasan tersebut disampaikan Wabup Dodo, Jumat 23 Januari 2026, menindaklanjuti pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Dadahup.
Menurut Dodo, Musrenbang Kecamatan memiliki peran strategis sebagai forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk merumuskan program dan kegiatan pembangunan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat di wilayah kecamatan.
“Usulan-usulan yang dihasilkan melalui Musrenbang Kecamatan akan diintegrasikan dengan prioritas pembangunan Kabupaten Kapuas sebagai bagian dari tahapan penyusunan RKPD Tahun 2027,” ujar Dodo.
Ia menjelaskan bahwa proses perencanaan pembangunan daerah tetap mengedepankan partisipasi masyarakat melalui pendekatan perencanaan dari bawah ke atas dan dari atas ke bawah, sehingga arah pembangunan dapat berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah daerah.
Wabup Dodo juga mengungkapkan bahwa Tahun Anggaran 2027 merupakan tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas Tahun 2025–2029 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2025.
“RPJMD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan agar tetap sejalan dengan visi dan misi kepala daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, peningkatan kesejahteraan masyarakat masih menjadi fokus utama pembangunan daerah yang ditempuh melalui pengembangan sumber daya manusia, penguatan ekonomi daerah, serta percepatan pembangunan infrastruktur dasar.
“Infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, air bersih, sanitasi, listrik, telekomunikasi, dan pelabuhan masih menjadi prioritas pembiayaan dalam APBD, meskipun kemampuan keuangan daerah terbatas sehingga dibutuhkan sinergi seluruh pihak,” jelas Dodo.
Menutup keterangannya, Wakil Bupati Kapuas berharap hasil Musrenbang Kecamatan Dadahup dapat menghasilkan program dan kegiatan prioritas yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, sementara usulan yang menjadi kewenangan desa telah disepakati melalui Musrenbang Desa. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam proses perencanaan pembangunan. (denny)












