SAMPIT – Pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk menertibkan perkebunan yang masuk kawasan hutan kembali mencuat dengan hadirnya Satgas Garuda 2025. Namun, menurut anggota Komunitas Peduli Kotawaringin Timur (Kotim), Suparman, pembentukan Satgas semacam ini bukanlah hal baru.
Ia mengungkapkan bahwa Satgas serupa telah beberapa kali dibentuk sebelumnya, tetapi hasilnya masih belum jelas.
“Dulu sudah ada Satgas Siperibun (Sistem Informasi Perizinan Perkebunan) sejak 2021, tapi hingga akhir 2024 tidak jelas bagaimana hasil akhirnya. Sekarang muncul lagi Satgas Garuda. Apakah harus menunggu hasil akhir dari satgas ini juga? Atau setelah ini akan ada satgas baru lagi?” ujar Suparman, Rabu 2 April 2025.
Ia juga menyoroti sejumlah perusahaan yang sudah memiliki legalitas tetapi masih mengalami ketidakpastian hukum.
Mereka berharap Satgas penertiban kawasan hutan yang baru ini dapat memberikan kepastian agar aktivitas usaha bisa berjalan sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.
“Kami berharap dari proses penertiban perizinan ini, semua pihak menjalankan aktivitas sesuai perizinannya masing-masing, yang legal, clear, dan clean,” tambahnya.
Menurut Suparman, pada saat Satgas Siperibun dibentuk, peran besar datang dari Menteri Investasi saat itu, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Satlakwasdal (Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian) dan Menteri Pertanian.
Namun, sejak 2021 hingga akhir September 2024, satgas ini tidak menunjukkan hasil yang signifikan.
Kini, di tahun 2025, muncul kembali Satgas Garuda yang diketuai oleh Menteri Pertahanan serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, di bawah kepemimpinan kepala negara yang baru.
“Kalau tidak salah, di tahun 2026 seharusnya semua sudah selesai, clear and clean. Satgas Garuda kali ini terlihat lebih bertaji dibandingkan Satgas sebelumnya yang bertugas pada 2021 hingga 2024, yang ujungnya tidak jelas,” tutupnya.
(Nardi)












