DPRD Kotim Minta Laporan Bagi Sekolah yang Melanggar SE Larangan Sekolah Adakan Perpisahan Mewah

SAMPIT – Dinas Pendidikan (Disdik) Timur (Kotim) sudah mengeluarkan surat edaran larangan terkait seremoni wisuda bagi siswa TK, PAUD, SD, dan SMP.

Anggota Komisi III DPRD Kotim SP Lumban Gaol menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut dan meminta sekolah-sekolah tidak lagi membebani orang tua siswa dengan kegiatan perpisahan yang mewah.

“Larangan ini sudah kami bahas dalam rapat kerja bersama Disdik beberapa hari lalu. Fokus kami mengingatkan semua sekolah, terutama di wilayah perkotaan, agar tidak mengadakan perpisahan mewah apalagi dengan seremonial wisuda, yang sampai memberatkan orang tua,” tegas Gaol, Selasa 22 April 2025.

Ia menyebut, alasan penggunaan istilah wisuda dan kegiatan perpisahan yang mewah kerap dibungkus dengan alasan karena permintaan dari orang tua sendiri melalui komite sekolah. Namun, hasil klarifikasi ke masyarakat menunjukkan mayoritas orang tua justru tidak setuju.

“Mungkin ada satu dua orang tua yang mendukung karena kondisi ekonominya baik, tapi secara umum itu justru jadi beban. Jadi kami tegaskan, perpisahan yang memungut uang dari orang tua siswa tidak perlu dilakukan,” ujarnya.

Jika sekolah tetap ingin melaksanakan kegiatan perpisahan, ia menyarankan agar dananya tidak berasal dari pungutan orang tua, melainkan bisa dari hasil kreatifitas komite dengan menggandeng pihak ketiga seperti donatur atau perusahaan melalui dana CSR. Namun demikian, transparansi sumber dana harus dijunjung tinggi.

“Kalau dana dari pihak ketiga, harus diumumkan secara terbuka. Jangan sampai diam-diam ternyata tetap ambil dari orang tua. Kalau ada yang seperti ini, silakan dilaporkan, nanti akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Ia juga menyoroti praktik menabung siswa sejak awal masuk sekolah yang ujungnya digunakan untuk biaya perpisahan. Menurutnya, hal itu tidak tepat.

baca juga ...  Komisi II Dorong UMKM Kotawaringin Timur Miliki Sertifikat Halal

“Menabung itu baik, tapi kalau hanya untuk dihabiskan saat perpisahan, itu keliru. Lebih baik dipakai untuk biaya anak pendaftaran ke jenjang berikutnya,” ucapnya.

Terkait larangan wisuda, ia juga menekankan bahwa aturan itu sudah jelas, dan jika tetap dilanggar bisa berujung sanksi karena sudah ada surat edaran larangan, bahkan pidana jika sangkut pautnya ke pungutan liar atau pungli.

“Kalau ada sekolah yang tetap melaksanakan wisuda atau perpisahan mewah dengan pungutan, itu sudah melanggar aturan. Bisa dikenakan sanksi administratif, bahkan pidana jika ada unsur penyalahgunaan wewenang atau pemaksaan,” tegasnya.

Untuk itu, DPRD meminta peran aktif masyarakat dan media dalam menyampaikan laporan jika menemukan pelanggaran di lapangan.

“Kami minta kalau ada sekolah yang bandel, silakan laporkan, berikan bukti yang jelas, kami siap menindaklanjuti,” tegasnya.

Gaol menambahkan, DPRD kini sedang mendorong agar pemerintah daerah bisa memberikan stimulus berupa seragam gratis untuk siswa baru SD dan SMP, sebagaimana sudah diterapkan bagi siswa jenjang SMA dan SMK.

“Anggaran pendidikan kita besar, bahkan pernah menyentuh Rp500 miliar lebih, angka kasarnya Rp5 miliar untuk seragam gratis itu se Kotim, harusnya bisa disisihkan untuk kepentingan bersama,” jelasnya. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!