PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai salah satu program prioritas dalam 100 hari kerja pertama Gubernur Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo untuk periode 2025-2030.
Penegasan itu disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalteng, Ahmad Toyib, di Palangka Raya, Selasa, 22 April 2025.
Menurutnya, perhatian terhadap karhutla tidak hanya menyangkut isu lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah.
“Pengendalian karhutla menjadi salah satu langkah strategis yang langsung ditekankan dalam masa awal pemerintahan. Ini menunjukkan komitmen serius dari Gubernur dan Wakil Gubernur dalam menjaga Kalimantan Tengah dari bencana tahunan ini,” ujar Toyib.
Sebagai bentuk konkret dari kebijakan tersebut, BPBD Kalteng terus memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla, salah satunya dengan membentuk dan membina regu-regu Masyarakat Peduli Api (MPA) di daerah rawan.
Terbaru, pembinaan dan pelatihan MPA digelar di Kabupaten Kapuas dengan melibatkan sembilan regu berisi 135 personel.
Pelatihan itu mencakup teori dan praktik lapangan terkait pengendalian api, serta penggunaan peralatan pemadaman.
“Materinya berasal langsung dari tim BPBD Kalteng. Ini penting agar masyarakat di daerah rentan punya kesiapan menghadapi karhutla,” kata Kepala Bidang Logistik dan Kedaruratan BPBD Kalteng, Alpius Patanan.
Menurut data BPBD, pada tahun 2024 pihaknya telah membentuk 64 Pos Lapangan Satgas Pengendali Karhutla. Tahun ini, jumlah tersebut ditingkatkan menjadi 75 pos yang disebar di wilayah-wilayah dengan potensi kebakaran tinggi.
“Karhutla adalah ancaman serius, dan kita tidak bisa menanganinya hanya secara seremonial. Ini kerja kolektif yang butuh kolaborasi, ketegasan, dan keterlibatan masyarakat,” ujar Toyib.
Program ini menjadi bagian dari visi besar Gubernur Agustiar Sabran untuk mewujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Sejahtera, visi yang menurutnya harus dimulai dengan perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan warganya.
(Sya'ban)












