Komisi XII DPR Dorong Legalisasi Sumur Minyak Rakyat untuk Ketahanan Energi Nasional

Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI Mukhtarudin.

JAKARTA– Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI Mukhtarudin mendukung langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang berencana melegalkan sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi secara ilegal melalui regulasi baru berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

“Saya kira langkah ini penting yang bertujuan memberikan payung hukum bagi masyarakat yang mengelola sumur minyak skala kecil untuk berkontribusi pada lifting minyak nasional,” tutur Mukhtarudin, Minggu 4 Mei 2025.

Anggota Komisi XII DPR RI ini bilang dengan adanya aturan dari Kementerian ESDM, maka akan menerapkan good engineering practices untuk memastikan keselamatan, efisiensi, dan keberlanjutan, sekaligus mengatasi dampak lingkungan serta konflik sosial.

BACA JUGA:  Kolatlena Optimistis Target Prabowo Terkait Ekonomi RI Tumbuh 7% Tercapai Tahun Ini

Menurut Mukhtarudin, pentingnya urgensi penerapan good engineering practices agar dapat memastikan operasi sumur aman, efisien, dan meminimalisir terhadap dampak lingkungan.

“Artinya, ada penetapan standar teknis untuk keselamatan, berikan pelatihan kepada pengelola sumur rakyat dan libatkan ahli teknis,” imbuh Mukhtarudin.

Untuk itu, politisi Dapil Kalteng ini mendorong segera selesaikan draf regulasi yang mengatur kerja sama (operasi teknologi, BUMD/koperasi, pengelolaan sumur-sumur tersebut, sehingga pengesahan dapat dilakukan dalam waktu singkat.

“Guna mewujudkan ketahanan Energi Nasional yang dicanangkan Pak Presiden,” ujarnya.

Intinya, lanjut Mukhtarudin, fokus awal pada regulasi dan inventarisasi akan menciptakan fondasi kuat untuk langkah-langkah teknis dan operasional selanjutnya.

BACA JUGA:  Legislator Gerindra Dorong Penyesuaian Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur untuk Kesejahteraan Nelayan Maluku

“Kami Komisi XII DPR mendukung langkah Menteri ESDM untuk melegalkan sumur minyak rakyat, guna meningkatkan produksi migas nasional sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya yang bertanggung jawab, aman, dan menguntungkan masyarakat,” pungkas Mukhtarudin.

(adista)