JAKARTA– Anggota DPR RI Alimudin Kolatlena menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Provinsi Maluku dalam mendorong efektivitas pengelolaan perikanan pasca diberlakukannya kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Pernyataan legislator Gerindra ini disampaikan menyusul audiensi strategis antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Jakarta pada 3 Juli 2025, kemarin.
“Saya berharap kebijakan PIT perlu penyesuaian agar lebih berpihak pada nelayan lokal, pelaku usaha perikanan, dan pengelolaan wilayah pesisir di Maluku,” tutur Kolatlena, Kamis 4 Juli 2025.
Kolatlena memuji langkah Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang telah menyampaikan sejumlah aspirasi strategis dalam audiensi tersebut.
Salah satu poin utama adalah usulan agar pengelolaan Pelabuhan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Saumlaki diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
Menurut Kolatlena, pengelolaan pelabuhan oleh daerah bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga pemberdayaan ekonomi lokal.
Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku ini mengaku SKPT Saumlaki memiliki potensi besar untuk menjadi pusat aktivitas perikanan di Maluku Tenggara, dan kewenangan daerah akan mempercepat pengembangan infrastruktur serta layanan bagi nelayan.
Selain itu, Alimudin juga mendukung usulan optimalisasi jumlah armada kapal di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718, dengan menjadikan Pelabuhan Perikanan Pantai Dobo sebagai pangkalan utama.
Kolatlena menilai langkah ini krusial untuk memaksimalkan potensi sumber daya perikanan di Maluku, yang dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil ikan terbesar di Indonesia. “
“Saya kira WPP 718 adalah aset strategis, dan Pelabuhan Dobo memiliki posisi sentral untuk mendukung aktivitas perikanan. Namun, kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini memberikan prioritas kepada armada lokal dan tidak membuka peluang monopoli oleh kapal-kapal besar dari luar daerah,” imbuh Kolatlena.
Terkait kebijakan transhipment yang menjadi sorotan Gubernur Maluku, Alimudin pun meminta KKP untuk segera mengevaluasi surat edaran yang dinilai meresahkan masyarakat nelayan.
“Kami menerima banyak keluhan bahwa aturan transhipment saat ini cenderung menguntungkan perusahaan besar, sementara nelayan kecil di Maluku justru terbebani. KKP harus mendengarkan aspirasi ini dan menghentikan atau merevisi kebijakan yang tidak adil,” beber Kolatlena.
Kolatlena menyoroti pentingnya melibatkan asosiasi nelayan dalam proses evaluasi untuk memastikan solusi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dirinya mengajak pemerintah pusat dan daerah untuk bersinergi dalam membangun ekosistem perikanan yang inklusif, karena Maluku adalah tulang punggung perikanan nasional.
“Dengan pengelolaan yang tepat, kita bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan, memperkuat pelaku usaha lokal, dan menjaga keberlanjutan sumber daya laut,” pungkas Alimudin Kolatlena.
Diketahui, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengaku audiensi ini menjadi momentum penting untuk menyampaikan aspirasi dan perhatian Pemerintah Provinsi Maluku terhadap implementasi kebijakan PIT yang dinilai berpengaruh langsung terhadap masyarakat nelayan, pelaku usaha perikanan, serta pengelolaan wilayah pesisir dan pelabuhan perikanan di Provinsi Maluku.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam kesempatan tersebut menyampaikan sejumlah atensi strategis yakni pengelolaan Pelabuhan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Saumlaki diserahkan kepada Pemerintah Provinsi, serta dorongan untuk mengoptimalkan jumlah armada kapal di WPP 718 dengan Pelabuhan Perikanan Pantai Dobo sebagai pelabuhan pangkalan.
Lewerissa juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan PIT, namun mengusulkan agar surat edaran terkait transhipment yang dinilai meresahkan masyarakat di Maluku segera ditinjau kembali atau dihentikan.
Hendrik menekankan pentingnya pemberian kewenangan untuk menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kapal perikanan yang berizin daerah dan menolak diberlakukannya penarikan PNBP untuk kapal izin gubernur.
“Untuk sertifikat kelaikan kapal perikanan (cek fisik) untuk kapal kewenangan Gubernur dikembalikan ke daerah,” kata Lewerissa.
(adista)












