PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan kembali komitmennya untuk menekan perusahaan-perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas agar lebih bertanggung jawab terhadap kerusakan infrastruktur jalan yang mereka gunakan.
Setelah sebelumnya kecewa akibat minimnya kehadiran pimpinan perusahaan dalam rapat koordinasi pekan lalu, Pemprov Kalteng kembali memanggil para investor dan perwakilan perusahaan pada Selasa, 20 Mei 2025.
Pertemuan lanjutan ini difokuskan pada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang mengatur kontribusi perusahaan dalam menjaga infrastruktur publik, terutama jalan.
Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, menekankan bahwa pemanfaatan fasilitas umum oleh perusahaan harus diimbangi dengan rasa tanggung jawab yang setara.
“Kalau mereka pakai jalan tapi tidak ikut merawat, itu tidak adil. Jalan-jalan ini dibangun pakai uang rakyat,” ujar Leonard seusai memimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117 di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, Selasa pagi.
Leonard menyebut, saat ini terdapat sekitar 30 perusahaan yang aktif menggunakan jalur strategis Palangka Raya – Kuala Kurun. Sebagian besar bergerak di sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, dan kehutanan.
Ia mengungkapkan bahwa jalan rusak bukan hanya akibat usia, tetapi lebih banyak disebabkan oleh beban kendaraan yang melampaui kapasitas. Idealnya, kendaraan hanya membawa beban maksimal delapan ton, namun di lapangan bisa mencapai 12 hingga 15 ton.
“Kita dorong mereka pakai jembatan timbang. Pengawasan muatan ini harus diperketat,” tambahnya.
Ketegasan ini berakar dari kekecewaan Gubernur H. Agustiar Sabran dalam rapat sebelumnya yang berlangsung Kamis, 15 Mei 2025. Dalam rapat itu, Agustiar menyampaikan kemarahannya karena banyak perusahaan hanya mengirim perwakilan tingkat manajer, bukan pimpinan tertinggi.
“Mereka hanya menikmati hasil, tapi tidak mau ikut memperbaiki. Ini menyulitkan kami secara politis dan teknis,” kata Agustiar saat itu.
Sebagai bentuk tekanan lebih lanjut, Gubernur bahkan mengancam akan menutup sementara akses mobilisasi perusahaan yang tidak menunjukkan komitmen konkret dalam memperbaiki jalan.
Selain itu, ia memerintahkan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). “Kami ingin tahu siapa yang benar-benar peduli. Audit harus melibatkan pihak luar agar objektif,” tegasnya.
Sementara itu, untuk mengurangi beban jalan dalam jangka pendek, Pemprov telah memberlakukan pembatasan kendaraan dengan muatan maksimal 10 ton di jalur Palangka Raya – Kuala Kurun, sembari menunggu pembangunan jalan khusus perusahaan yang direncanakan melalui jalur Simpang Tengkong – Mengkutup.
(Sya'ban)












