Ketua DPRD Kalteng Desak Gubernur Selesaikan Utang RSUD Doris yang Capai Rp120 Miliar

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong saat diwawancarai awak media.

– Ketua (Kalteng), Arton S. Dohong, mendesak Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, agar segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng terkait utang RSUD dr. Doris Sylvanus yang mencapai Rp120 miliar sejak tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Menurut Arton, hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalteng, terutama oleh gubernur, dengan mengarahkan manajemen rumah sakit mengambil langkah penyelesaian.

“Ini kan kalau itu memang berdasarkan LHP BPK, maka kita berharap itu segera dibuatkan tindak lanjut oleh gubernur kepada pihak rumah sakit. Saya kira itu tidak ada masalah, sepanjang namanya temuan itu, kan sebaik-baiknya pasti ada kekurangan,” ujar Arton kepada wartawan usai rapat paripurna, Selasa 3 Juni 2025.

Ia menegaskan bahwa hal terpenting saat ini adalah adanya itikad baik dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara bertahap dan terbuka.

“Namun etikad baik melakukan tindak lanjut penyelesaiannya itu yang lebih penting,” tambahnya.

Terkait potensi kerugian negara akibat utang tersebut, Arton mengatakan DPRD belum membahas secara rinci isi LHP dari BPK.

“Dan itu nanti, itu nanti kami akan membuka karena ini kami belum masuk pada pembahasan hasil LHP ini. Pembahasan semuanya dari LHP BPK itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Plt Direktur RSUD Doris Sylvanus, Suyuti Syamsul, mengungkapkan bahwa utang sebesar Rp120 miliar timbul akibat pembelian obat-obatan serta pembangunan sejumlah gedung di lingkungan rumah sakit.

“Untuk beli obat, termasuk ada untuk membangun beberapa bangunan,” ujar Suyuti pada Senin, 2 Juni 2025.

Ia menilai salah satu kekeliruan yang dilakukan manajemen sebelumnya adalah penggunaan pendapatan rumah sakit untuk pembangunan, yang dinilai berisiko jika tidak disertai dengan kondisi keuangan yang kuat.

baca juga ...  Kasus Dana Hibah Rp40 Miliar, KPU Kotim Kembali Diobok-obok

“Salah satu kekeliruannya adalah penggunaan pendapatan rumah sakit untuk pembangunan. Itu sebetulnya tidak dianjurkan kecuali kita yakin sekali bahwa duitnya berlebihan, baru dibolehkan. Itu salah satu penyebabnya,” katanya.

Selain itu, Suyuti menyebutkan bahwa beban operasional RSUD Doris kini sebagian dialihkan ke APBD Kalteng, termasuk pembayaran listrik yang sebelumnya ditanggung oleh pihak rumah sakit.

“Jalan yang kami tempuh adalah belanja operasional kita bebankan ke APBD. Jadi sebelumnya listrik dibayar rumah sakit, sekarang Pemprov yang bayari, sehingga biaya untuk membayar listrik dipakai untuk membayar hutang,” jelasnya.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!