SAMPIT – Menyikapi pemberitaan yang berkembang di masyarakat terkait pembelian mobil operasional oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tasikmalaya yang dituding menggunakan dana zakat, pengurus BAZNAS Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan klarifikasi
Dalam klarifikasi tersebut terdapat beberapa poin yang mereka tegaskan, diantaranya:
Sumber Dana Bukan dari Zakat
Pembelian mobil operasional oleh Baznas Kota Tasikmalaya bukan menggunakan dana zakat, melainkan berasal dari dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Tasikmalaya. Hal ini sudah dijelaskan secara resmi oleh pihak Baznas Kota Tasikmalaya dan dapat diverifikasi melalui dokumen anggaran yang sah.
Dasar Hukum yang Jelas
Perlu diketahui bahwa pembiayaan operasional Baznas, termasuk kebutuhan fasilitas penunjang seperti kendaraan dinas, telah diatur secara legal dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 27 yang menyebutkan bahwa biaya operasional dapat bersumber dari APBD sesuai kemampuan daerah.
Selanjutnya terdapat peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa Baznas dapat menerima dukungan dana operasional dari pemerintah daerah guna mendukung tugas-tugas pengelolaan zakat yang lebih optimal dan akuntabel.
Tidak Menyalahi Aturan
 Oleh karena itu, pembelian kendaraan operasional oleh Baznas Kota Tasikmalaya tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Justru, dukungan APBD terhadap operasional Baznas merupakan bentuk sinergi positif antara pemerintah daerah dan lembaga zakat dalam upaya pemberdayaan masyarakat serta pengentasan kemiskinan.
Imbauan kepada Masyarakat
Baznas Kotim mengajak seluruh masyarakat agar lebih cermat dalam menerima informasi, dan tidak langsung menyimpulkan atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam setiap bentuk pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di seluruh wilayah Indonesia termasuk di Kabupaten Kotim,” kata Ketua Baznas Kotim, Sutimin, Rabu 4 Juni 2025.
Sutimin berharap, melalui klarifikasi melalui saluran beritasampit.com ini dapat memperjelas duduk perkara dan meredam kesalahpahaman publik. Ia mengajak masyarakat agar bersama-sama menjaga integritas lembaga zakat demi keberlangsungan pelayanan yang amanah dan profesional kepada mustahik.
Mantan birokrat di pemerintah daerah Kotim ini juga menyampaikan beberapa program Baznas yang sudah berjalan, diantaranya program pendayagunaan ekonomi yaitu dengan memberikan bantuan modal usaha bagi Mustahik.
Bantuan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu, bantuan biaya pendidikan bagi guru agama untuk sertifikasi, bantuan kemanusiaan seperti bencana kebakaran, bantuan biaya pemulangan orang terlantar yang direkomendasikan dari rumah singgah Dinas Sosial Kotim.
Kemudian ada program Baznas Republik Indonesia yakni berupa bantuan Rehab rumah layak huni mustahik yang mana Kabupaten Kotim mendapat dukungan 8 unit rumah dengan biaya per unitnya Rp25 juta, ada juga bantuan sandang pangan bagi mustahik yang membutuhkan.
“Semoga dengan adanya kerjasama seluruh masyarakat Kotim dalam menyalurkan Zakat, infak dan sedekah melalui Baznas Kotim, secara tidak langsung kita dapat bersama mengentaskan kemiskinan dan membantu pemerataan kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” demikian Sutimin. (im/rilis)












