SAMPIT – Dugaan pungutan sebesar Rp500 ribu kepada setiap desa untuk penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Telaga Antang mencuat setelah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rantau Tampang, Tibon Dauth, melapor ke Inspektorat.
Namun ia menilai tindak lanjut Inspektorat Kabupaten Kotim terhadap laporannya berjalan alot meski bukti pembayaran telah disampaikan sejak Mei 2026.
Tibon menjelaskan, pada 21 Mei 2026 dirinya menghubungi Inspektorat melalui pesan WhatsApp untuk mempertanyakan apakah permintaan dana Rp500 ribu dari setiap desa oleh pihak kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mohon maaf, sekedar bertanya.
Untuk penyelenggaraan kegiatan musrenbang di tingkat kecamatan, pihak kecamatan meminta dana sebesar 500 ribu dari setiap desa.
Apakah itu sesuai aturan?
Terima kasih,” kata Tibon pada saat itu.
Dalam percakapan tersebut, pihak Inspektorat terlebih dahulu menanyakan apakah terdapat bukti adanya permintaan dana. Menanggapi hal itu, Tibon mengirimkan foto kuitansi pembayaran atas nama Redy Septimas selaku Kaur Keuangan Desa Rantau Tampang sebagai bukti.
Setelah menerima bukti tersebut, menurut Tibon, pihak Inspektorat sempat membalas bahwa pihak yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait iuran tersebut.
“Nanti kami panggil yg bersangkutan pak, terkait dengan dana iuran ini,” kata balasan dari pihak Inspektorat.
Namun, hingga Jumat 17 Juli 2026, Tibon kembali menanyakan perkembangan laporannya, ia justru diminta membuat surat pengaduan resmi agar Inspektorat dapat memproses kasus tersebut.
“Padahal sebelumnya disampaikan akan memanggil yang bersangkutan. Bukti sudah saya kirim sejak Mei. Kalau memang ingin meminta keterangan dari seluruh desa juga bisa,” ujar Tibon.
Menurutnya, perubahan mekanisme penanganan tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan.
Ia berharap dugaan pungutan tersebut dapat diusut tuntas agar tidak terulang kembali, terlebih dana yang digunakan bersumber dari APBDes, yang sudah mengalami penurunan signifikan pada 2026 yaitu 70 persen.
“Kalau benar diusut, semoga camatnya di mutasi, karena enam orang camat sebelumnya di Telaga Antang ini tidak pernah meminta dana dari desa,” tegasnya.
Tibon juga menyebutkan untuk perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang akan ada lagi permintaan dan dari semua desa. Karena itu, ia meminta Inspektorat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangannya. (Nardi)












