Bakar Lahan Bisa Dipidana, Polisi Kurun Ajak Masyarakat Cegah Karhutla

IST/BERITASAMPIT  - Personel Polsek Kurun ketika melakukan sosialisasi door to door serta pertemuan langsung di titik-titik kumpul masyarakat.

KUALA KURUN – Menghadapi musim kemarau yang segera tiba, jajaran Polsek Kurun, Polres , , bergerak cepat melakukan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Salah satu langkah nyata dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kurun, Bripka Purwanto, yang secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membakar hutan, lahan, dan perkebunan. Kegiatan ini dilaksanakan metode door to door serta pertemuan langsung di titik-titik kumpul masyarakat. Sabtu 14 Juni 2025.

Dalam sosialisasi tersebut, Bripka Purwanto menyampaikan Maklumat Kapolda yang menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan tindak pidana serius dengan konsekuensi yang berat.

Kapolres , AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kapolsek Kurun, Iptu Chintya Pradjipta Putri mengatakan bahwa pendekatan edukatif ini adalah ujung tombak dalam strategi pencegahan Karhutla.

“Kami tidak menunggu sampai api membesar. Kami memilih untuk mencegah sejak dini dengan cara mendekatkan diri kepada masyarakat dan memberikan pemahaman langsung. Masyarakat perlu tahu bahwa membakar lahan bukan hanya melanggar , tetapi juga merusak masa depan lingkungan,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa pembakaran lahan memberikan dampak luas dan merugikan, di antaranya, kerusakan Lingkungan, Musnahnya flora dan fauna, rusaknya ekosistem, serta menurunnya keanekaragaman hayati.

Kemudiam, ancaman dan aktivitas sosial,  asap Karhutla memicu penyakit ISPA, mengganggu kegiatan pendidikan, transportasi, dan ekonomi masyarakat.

Selain itu kata dia, dapat mencoreng nama bangsa, Karhutla menjadi sorotan dan merusak citra Indonesia di mata dunia. Selain dampak, masyarakat juga diberi pemahaman tentang ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran lahan.

Undang-Undang Kehutanan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp3,5 miliar.
Undang-Undang Perkebunan: hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

baca juga ...  Asap Kian Pekat, Warga Diminta Kurangi Aktivitas Luar Rumah

Peraturan Daerah Provinsi No. 1 Tahun 2020: pidana kurungan hingga 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta.

“Kami harapkan tidak ada lagi warga yang membuka lahan dengan cara membakar. Selain ancaman hukuman yang berat, kerugian lingkungan dan sosialnya juga luar biasa besar,” tegas Iptu Chintya Pradjipta Putri .

Sebagai bagian dari upaya kolektif, masyarakat juga diajak untuk proaktif melaporkan bila menemukan titik api, sekecil apa pun. Laporan dapat disampaikan kepada pemerintah , kepolisian, BPBD, maupun instansi terkait, agar segera dilakukan tindakan pemadaman sebelum meluas. (ale)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!