Kuasa Ungkap Bukti Peran Pemkab Kotim Fasilitasi Penarikan Uang Pedagang Pasar Mangkikit

NARDI/BERITA SAMPIT - Bangunan Pasar Mangkikit yang mangkrak

SAMPIT – Kuasa Persatuan Pedagang Pasar Mangkikit (PPPM), Norharliansyah, kembali angkat bicara usai melayangkan somasi kedua kepada (Pemkab Kotim) dan PT Heral Eranio Jaya (HEJ), Jumat 20 Juni 2025.

Ia mengungkapkan fakta bahwa Pemkab Kotim, melalui Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan, turut memfasilitasi proses penarikan uang dari pedagang untuk penebusan kios di Pasar Mangkikit yang mangkrak sejak satu dekade lalu.

Norharliansyah menyebut, pihaknya memegang sejumlah dokumen resmi, termasuk surat pemberitahuan kepada para pedagang dan pelaku usaha di Sampit, yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kotim pada tahun 2017.

Tentang pemberitahuan Kepada Pedagang Pasar Mangkiki dan Para Pelaku Usaha

Yang isinya menindaklanjuti surat perjanjian kerja sama dengan PT. HERAL ERANIO JAYA dengan Nomor 0452/Ad Pom dan Nomor: 18/1113/10/2013 tentang pembangunan dan pengelolaan Pasar Mangkikit Kabupaten Timur Serta surat PT. HERAL ERINIO JAYA Nomor: 010/HEJ/0108/2017 tentang Laporan Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Pasar Mangkikit, bersama ini diberitahukan bahwa Dinas Perdagangan dun Perindustrian Kab. Kotim sudah bisa melayani para pedagang Pasar Mangkikit dan pelaku usaha lainya yang berminat untuk menebus Kios atau lapak maupun Los yang ada di lokasi Pasar Mangkikit dengan beberapa persyaratan

Diantaranya Bukti pembayaran Trasfer An. PT. HERAL ERANIO JAYA Nornor Rekening 159000214614 Bank Mandiri, Fotocopy KTP/KK masing-masing | lembar, Materai Rp. 6000 2 lembar, dan Menandatangani surat perjanjian sesuai dengan perjanjian yang di tebus (Kios / 1 apek maupun Los)

Bagi para pedagang dan pelaku usaha yang belum jelas juga disebutkan bisa menghubungi Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotim (Kantor Dinas Pengelola Pasar) Alamat: Jl. Soetoyo No.3/Samping Bintang Swalayan setiap hari kerja.

baca juga ...  Pemkab Kotim Sidak Harga Bahan Pokok, Plastik Jadi Keluhan Utama Pedagang

Surat itu menjelaskan bahwa para pedagang dapat menebus kios, los, dan lapak dengan memenuhi beberapa persyaratan, termasuk bukti transfer pembayaran ke rekening PT HEJ.

Isi surat tersebut juga menyatakan bahwa berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemkab Kotim dan PT HEJ tahun 2013 serta laporan kemajuan pembangunan tahun 2017, dinas sudah membuka pelayanan penebusan kios Pasar Mangkikit. Salah satu syarat utama adalah bukti pembayaran ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Heral Eranio Jaya, ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas waktu itu Heru Rio Wibisono.

Tak hanya itu, Norharliansyah juga menunjukkan dokumen imbauan tahun 2013 yang ditandatangani oleh Zulhaidir, saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Perdagangan.

Imbauan tersebut merinci persyaratan pedagang untuk menempati los atau lapak, termasuk ketentuan pembayaran angsuran pertama hingga Rp 20 juta, tergantung jenis dan lokasi dagangan.

Yang isinya Persyaratan Menempati Los/Lapak/Ampar di Terminal Kodim dan Pasar Mangkikit

Adapun beberapa point yang disampaikan yakni Pedagang Lama di Pasar Mangkikit yang telah terdaftar dan masih aktif berjualan serta telah memenuhi semua kewajibannya.

Pedagang Baru bisa ditempatkan apabila los dan lapak masih tersedia, Membayar angsuran I dengan rincian:

Lantai I
Pedagang Los: Rp. 20 jt.
Pedagang sembako menempati Los: Rp. 20 jt
Pedagang lapak (Sayur dan buah, ayam, ikan dan daging):Rp. 15 jt
Pedagang Ampar Rp. 8 Jt

Lantai II:
Semua pedagang: Rp. 15 Jt.

Yang dibuat di Sampit 09 Desember 2013

Dan ditandatangani An. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Kab. Kotim,
Kabid Penataan, Kebersihan, Keamanan, Ketertiban dan Pengawasan Pasar kala itu Zulhaidir

“Kop surat dan stempel atas nama Dinas terkait artinya mewakili pemerintah sesuai jabatan dan kewenangannya,” ungkapnya.

baca juga ...  Pemilik Kayu Ilegal di Sampit Diduga Terkait Bos Ulin Seruyan yang Sempat Menghebohkan Publik

Norharliansyah juga mempertanyakan dasar Pemkab Kotim memfasilitasi penarikan uang dari pedagang tanpa terlebih dahulu memastikan proyek selesai tepat waktu. Ia menyebut, dalam perjanjian awal, pembangunan pasar seharusnya rampung pada 2015. Namun, hingga kini tak ada kepastian kelanjutan, apalagi penyelesaian pembangunan.

“Seharusnya pemerintah mendesak pembangunan diselesaikan dulu, bukan malah membantu penarikan uang dari pedagang. Sekarang pembangunannya mangkrak, dana sudah ditarik, lalu bagaimana pertanggungjawabannya? Ini jelas kelalaian dan bentuk wanprestasi,” katanya.

Ia mengkritik keras sikap Pemkab Kotim yang dinilai hanya memberikan jawaban normatif atas somasi. Tidak ada kepastian kapan pembangunan diselesaikan, dan hanya berisi kalimat-kalimat diplomatis tanpa aksi nyata. Padahal para pedagang sudah menunggu selama 10 tahun.

“Jawaban somasi itu cuma lip service. Mereka bilang masih koordinasi, padahal sudah satu dekade. Sekarang pertanyaannya pembangunan mau dilanjutkan pakai dana apa? Kita siap bongkar semua. Kalau pemerintah berani, ayo buka semuanya ke publik!” tantangnya.

Norharliansyah menyatakan pihaknya saat ini sedang menyusun langkah lanjutan, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini. Indikasi penipuan dan penggelapan dana pedagang tengah dikaji berdasarkan dokumen dan kesaksian para korban.

“Kalau tidak ada itikad baik, maka jalur pidana dan perdata akan kami tempuh. Kami ingin ada keadilan untuk para pedagang yang menjadi korban kelalaian dan ketidakjelasan proyek ini,” pungkasnya.

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!