DP3APPKB Kalteng Gandeng Pengadilan Tinggi Agama, Perkuat Upaya Cegah Perkawinan Usia Anak

IST/BERITASAMPIT - Kepala DP3APPKB Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama H. Tarsi berfoto bersama usai penandatanganan MoU layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin, di Aula Bawi Bahalap, Rabu, 18 Juni 2025.

– Perkawinan usia anak masih menjadi tantangan serius di (Kalteng). Untuk menjawab persoalan ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalteng mengambil langkah konkret dengan menjalin kerja sama kelembagaan bersama Pengadilan Tinggi Agama .

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin di Aula Bawi Bahalap, Kantor DP3APPKB Provinsi Kalteng, Rabu, 18 Juni 2025.

Kesepakatan ini bertujuan memperkuat upaya preventif terhadap praktik perkawinan usia dini melalui pendekatan edukatif dan pendampingan psikologis.

Kepala DP3APPKB Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian integral dari program prioritas Gubernur Kalteng dalam penguatan ketahanan keluarga, termasuk melalui pengembangan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Isen Mulang.

“PUSPAGA hadir untuk memberikan layanan terpadu satu pintu bagi keluarga dan anak, mencegah kekerasan serta eksploitasi, dan meningkatkan kualitas pengasuhan agar terhindar dari praktik-praktik berisiko, termasuk perkawinan usia anak,” tegas Linae dalam sambutannya.

Ia menambahkan, kerja sama lintas kelembagaan menjadi langkah konkret dalam memperluas jangkauan perlindungan anak yang tidak hanya bersifat preventif, tetapi juga edukatif dan suportif bagi keluarga yang rentan.

“Penting bagi kita untuk mendorong semua lini terlibat, karena anak-anak yang menikah dini rentan terhadap masalah pendidikan, , hingga kekerasan dalam rumah tangga. PUSPAGA menjadi wadah untuk mencegah itu terjadi,” tambah Linae.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama , H. Tarsi, menegaskan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani permohonan dispensasi kawin.

Ia menekankan bahwa proses pemberian dispensasi senantiasa merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 dan UU Nomor 16 Tahun 2019 sebagai dasar .

baca juga ...  Jaksa Sita Aset Bandar Narkoba Saleh: Ruko, Tanah, dan Uang Rp900 Juta Jadi Barang Bukti TPPU

“Pengadilan tidak serta merta mengabulkan permohonan. Kami selalu berpatokan pada prinsip perlindungan anak dan hanya mengabulkan bila situasinya benar-benar mendesak serta tidak ada alternatif lain,” ujar Tarsi.

Menurutnya, MoU dengan DP3APPKB ini menjadi wujud sinergi dalam memberikan pendampingan dan konseling secara profesional bagi keluarga pemohon, sebelum proses berlangsung di pengadilan.

Kerja sama ini tidak hanya menyasar pada pencegahan secara kelembagaan, tetapi juga mendorong keterlibatan aktif para orang tua, guru, tokoh masyarakat, dan penyuluh KB dalam mengedukasi generasi muda mengenai bahaya perkawinan usia anak.

Kegiatan penandatanganan turut dihadiri oleh jajaran hakim dan panitera Pengadilan Tinggi Agama , serta seluruh pejabat dan pegawai DP3APPKB Provinsi Kalteng.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!