Jaksa Sita Aset Bandar Narkoba Saleh: Ruko, Tanah, dan Uang Rp900 Juta Jadi Barang Bukti TPPU

IST/BERITA SAMPIT - Saleh saat berjalan di Kejari .

– Salihin alias Saleh akan segera diadili dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri , setelah dilimpahkan ke penuntut umum di Kejari .

Tersangka yang merupakan narapidana ini sebelumnya mendekam di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Saleh dibawa oleh penyidik BNN RI dari Nusakambangan ke untuk menjalani proses .

Saleh, narapidana kasus narkotika yang disebut-sebut sebagai bandar kelas kakap asal Puntun Kota .

“Sesegera mungkin kami juga punya ketentuan jika tahap 2 ini tidak bisa terlalu lama. Akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri Palangkaraya,” ujar Kasi Oharda Kejati Kalteng sekaligus penuntut umum, Agung Wibowo, Rabu, 20 Agustus 2025.

Agung menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa kartu ATM, rekening koran dari saksi-saksi yang menunjukkan transaksi peredaran uang narkotika, tanah dan bangunan yang belum jadi di Jalan Meranti, serta ruko dua lantai di Jalan Murjani.

“Itu barang bukti fisiknya, selebihnya dokumen-dokumen seperti rekening koran,” jelas Agung.

Selain itu, uang tunai yang disita mencapai lebih dari Rp900 juta, dititipkan di rekening penampungan tanpa bunga. Sedangkan kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, tidak ada. Barang bergerak yang diamankan hanya tanah, bangunan, dan ruko dua lantai.

“”Nilai total tidak saya taksir, yang pasti uang Rp900 juta tadi di atas Rp1 miliar karena ruko juga belum kami taksir,” kata Agung.

Menurutnya, aset-aset tersebut dibeli sejak 2019 dan seluruhnya berada di Kota . Sebagian aset memang tercatat atas nama orang lain. Namun, tanah dan bangunan diakui sebagai milik Saleh.

“Aset tanah dan bangunan itu atas nama tersangka dan memang dibuktikan dengan dokumen surat tanahnya berupa SPT dan diakui oleh tersangka,” jelasnya.

Agung menyebut Saleh menjadi tersangka tunggal yang melakukan tindak pidana pencucian uang.

Mengenai Saleh saat diserahkan ke penuntut umum, Agung menuturkan, Saleh didampingi kuasa hukumnya, cukup kooperatif, menulis dan menandatangani berita acara.

“Kondisi bagi kami cakap dan sehat untuk melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti,” tambah Agung.

(Syauqi)

baca juga ...  SK Karteker KONI Kotim Diserahkan ke Sekda, Kadispora Harapkan Prestasi Olahraga
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!