Sidang Kasus Korupsi Air Bersih Kahingai: Kuasa Marinus Apau Tegas Minta Klien Dibebaskan, ‘Tak Ada Niat Jahat!'

IST/BERITASAMPIT - Suasana sidang Martinus Apau.

– Mantan Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten , Marinus Apau, melalui tim kuasa hukumnya membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi sarana air bersih kawasan transmigrasi Kahingai, Rabu, 18 Juni 2025 kemarin.

Setelah pekan lalu dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marinus Apau bersama terdakwa lainnya, Andri Yulianto, kini menyampaikan bantahannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor .

Salah satu penasihat terdakwa, Miko Siamiko, menyatakan bahwa pihaknya menolak tegas seluruh isi tuntutan jaksa.

“Kami selaku tim penasihat menyatakan sangat tidak sependapat dan secara tegas menolak sekeras-kerasnya tuntutan saudara Jaksa Penuntut Umum. Penolakan ini memiliki alasan fundamental dan sudah kami uraikan dalam pembelaan,” kata Miko usai sidang.

Dalam nota pembelaan setebal 179 halaman itu, pihak kuasa menekankan bahwa kliennya tidak memiliki mens rea (niat jahat) dalam proyek tersebut. Semua tindakan, menurutnya, dilakukan dalam kapasitas jabatan.

“Perbuatan Terdakwa Marinus Apau dilakukan dalam kerangka pelaksanaan tugas jabatan. Selain itu, tidak terdapat kerugian negara yang nyata dan pasti. Kalaupun ada, tidak ada hubungan kausal langsung dengan tindakan terdakwa,” jelasnya.

Ia juga menilai bahwa perkara ini seharusnya masuk ranah administratif, bukan pidana.

“Faktanya di persidangan, tidak terbukti bahwa klien kami melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” tambah Miko.

Tim berharap majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari semua tuntutan serta memulihkan hak-haknya secara utuh.

“Kami hanya menyuarakan kebenaran. Harapan kami, majelis hakim yang mulia mempertimbangkan dengan seksama seluruh pembelaan kami,” ucapnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

baca juga ...  Pemkab Lamandau Libatkan KPK dalam Perencanaan Pembangunan 2026

(Andre)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!