PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meningkatkan intensitas pengawasan terhadap penggunaan aset milik pemerintah dan ruang publik di Kota Palangka Raya.
Fokus pengawasan tak hanya terbatas pada penertiban media luar ruang ilegal, namun juga pada pencegahan penyalahgunaan fasilitas umum dan barang milik daerah (BMD).
Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 30 Juni 2025, oleh Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kalteng.
Tim melakukan patroli menyeluruh di sejumlah titik strategis di Kota Palangka Raya, termasuk gedung, pos jaga, taman kota, dan jalur hijau yang terindikasi disalahgunakan.
Salah satu temuan signifikan dalam patroli kali ini adalah penggunaan pos jaga milik pemerintah di sekitar Gedung Pertemuan Umum Tambun Bungai, Jalan W. Sudirohusodo, yang secara ilegal dimanfaatkan oleh tunawisma untuk menyimpan barang-barang pribadi.
Meskipun petugas telah menunggu cukup lama, individu bersangkutan tidak kembali ke lokasi.
“Kami temukan sejumlah barang milik pribadi yang ditinggalkan di pos milik pemerintah. Ini bentuk penyalahgunaan aset daerah yang jelas dilarang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2021,” ujar Dedi Setiadi, Plt. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kalteng.
Menurut Dedi, tindakan tersebut melanggar Pasal 22 dan Pasal 27a Perda, yang menyebutkan bahwa barang milik pemerintah tidak boleh digunakan tanpa izin dan ruang publik tidak boleh dijadikan tempat tinggal, apalagi disalahgunakan secara permanen.
Patroli ini juga dirangkai dengan penertiban media luar ruang yang dipasang tanpa izin resmi.
Tim menyisir sepanjang ruas jalan protokol seperti Jalan Yos Sudarso, Jalan Kartini, Jalan Diponegoro, hingga kawasan Bundaran Burung dan Bandara Lama.
Hasilnya, 28 spanduk dan reklame liar ditertibkan dari berbagai titik.
Spanduk-spanduk tersebut ditemukan terpasang di lokasi yang dilarang seperti pohon, tiang listrik, taman kota, dan jalur hijau.
Lokasi yang paling banyak ditemukan pelanggaran di antaranya adalah Jalan R.A. Kartini (13 buah), Jalan P.M. Noor (5 buah), dan Jalan RTA Milono (11 buah).
“Kami mengamankan semua materi iklan yang melanggar sebagai bentuk penegakan hukum dan pembelajaran bagi pelaku usaha serta masyarakat,” tegas Dedi.
Kepala Seksi Penegakan, Nellyana, yang juga memimpin regu patroli, menekankan bahwa ruang publik dan aset daerah bukanlah milik pribadi yang dapat digunakan sembarangan.
Ia mengajak masyarakat untuk turut menjaga dan menghormati fasilitas bersama.
“Taman, trotoar, gedung pemerintah, dan ruang hijau adalah milik publik. Bila dikuasai atau disalahgunakan oleh segelintir pihak, maka fungsinya hilang. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga merugikan masyarakat luas,” ungkap Nellyana.
Ia memastikan, patroli serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Selain untuk penindakan, juga untuk edukasi kepada masyarakat dan pencegahan pelanggaran di kemudian hari.
(Sya'ban)












