SAMPIT – Dugaan korupsi Dana Desa kembali mencoreng wajah pemerintahan tingkat desa. Kali ini, Desa Parit di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, menjadi sorotan setelah negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp903 juta.
Kasus ini menyeret tiga orang yang pernah menjabat di desa tersebut, yakni Su, Ir, dan He, sebagai tersangka utama. Ketiganya ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIB Sampit.
“Penahanan dilakukan bertahap. Su dan Ir ditahan lebih dulu pada Kamis, 26 Juni 2025, sementara He baru menyusul pada Kamis, 3 Juli 2025 setelah panggilan kedua,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kotim, Budi Tymbaz, kepada awak media, Kamis 3 Juli 2025.
Ia menyebut He pada saat panggilan pertama tidak dapat hadir akibat mengalami kecelakaan yang diperkuat dengan foto sebagai bukti, saat ini yang bersangkutan datang dan langsung dilakukan penahanan.
Budi juga mengatakan bahwa saat diperiksa tersangka didampingi oleh penasehat hukum dan pihaknya memberikan pendampingan secara gratis.
“Kami memberikan pendampingan gratis dan membacakan hak-hak kepada tersangka,” pungkas Budi.
Adapun penyalahgunaan keuangan desa yakni pada tahun anggaran 2018-2023, dari perhitungan ditemukan kerugian negara sekitar Rp903 juta.
Akibat perbuatannya itu mantan kepala desa, bendahara dan sekretaris Desa Parit ini dibidik dengan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
(UTOMO)












