PULANG PISAU – Sidang keenam perkara dugaan pemalsuan dokumen oleh Kepala Desa Ramang, Ramba, menghadirkan dinamika hukum yang mencolok, Rabu 16 Juli 2025. Agenda pemeriksaan keterangan ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak terdakwa memunculkan perdebatan substansi perkara yang dinilai tidak masuk wilayah pidana, melainkan keperdataan dan administrasi.
Ahli hukum pidana dari pihak terdakwa, Bernadus Letlora, dalam keterangannya, Kamis 17 Juli 2025, menyatakan bahwa perkara ini seharusnya tidak dijerat menggunakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Menurutnya, kasus ini secara konstruksi hukum tidak memenuhi unsur pidana karena menyangkut administrasi penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh perangkat desa kepada warga.
“Dalam hukum pidana, pembuktian harus lebih terang dari cahaya, dengan istilah In criminalibus probationes debent esse luce clariores. Kalau ada kabut, keraguan, maka itu bukan ranah pidana. Ini administratif,” tegas Bernadus saat memberi keterangan sebagai ahli di PN Pulang Pisau.
Pernyataan ini sejalan dengan keterangan penasihat hukum terdakwa, Haruman Supono, yang menyebut bahwa secara fakta, SKT yang dipermasalahkan sudah dicabut, sehingga secara administratif sudah gugur.
“Kalau administrasinya sudah tidak berlaku, lalu di mana letak pidananya?” ujarnya kepada awak media.
Menurut Haruman, perkara ini bermula dari sengketa lahan antara PT Agrindo Green Lestari dan masyarakat, di mana Kepala Desa Ramang menerbitkan SKT atas permintaan warga. Ia menegaskan bahwa tindakan kepala desa merupakan bagian dari pelayanan publik, bukan tindakan kriminal.
“Kalau SKT ini dianggap palsu, lalu perusahaan membayar ganti rugi ke pihak lain itu dasarnya apa? Bukti tanda terima saja yang ditunjukkan di persidangan. Tidak ada dasar hukum pembayaran,” tambahnya.
Ia juga menilai bahwa JPU tidak cukup kuat dalam membuktikan keterlibatan langsung terdakwa dalam pemalsuan.
“Kalau pun mau dipaksakan pidana, pasalnya keliru. Seharusnya 266 junto 55, bukan 263 tunggal,” jelas Haruman.
Persidangan yang berlangsung hingga pukul 19.00 WIB itu juga diwarnai perdebatan tajam antara pihak JPU dan penasihat hukum. Ahli pidana dari JPU, Dr. Rikki, SH, MH, memberikan pandangan berbeda, namun pengacara terdakwa menilai pendapat tersebut terlalu memaksakan unsur pidana.
“Ultimum remedium harus dijadikan pegangan. Pidana itu upaya terakhir, bukan alat balas dendam hukum,” ujar Bernadus.
Dalam proses persidangan juga dihadirkan dua saksi meringankan dari pihak terdakwa yang menyatakan bahwa pembuatan SKT dilakukan berdasarkan permintaan warga dan melibatkan perangkat desa, bukan keputusan tunggal kepala desa.
Haruman juga mengungkapkan kekecewaannya karena penasihat hukum terdakwa sebelumnya tidak mendampingi secara optimal saat tahap penyidikan.
“Kami baru masuk di tahap persidangan, tapi kami berjuang penuh karena yakin kebenaran akan terlihat,” katanya.
Ia menilai ada indikasi kriminalisasi terhadap Kepala Desa Ramang karena jabatan yang diemban, meski hingga kini status hukum terdakwa belum inkrah. “Kepala desa tidak otomatis diberhentikan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, agenda sidang akan memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh JPU pada Senin depan. Haruman berharap jaksa memiliki keberanian untuk bersikap objektif sesuai fakta persidangan.
“Kami percaya, jika jaksa tetap memaksakan pidana, maka majelis hakim akan memutus lepas atau bebas. Karena itu, asas in dubio pro reo harus dikedepankan jika ada keraguan, maka terdakwa wajib diuntungkan,” ujarnya.
Haruman juga menyebut bahwa perkara ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di Kalimantan Tengah. Ia berharap PN Pulang Pisau tidak jatuh dalam kesewenang-wenangan dan mampu menciptakan sejarah peradilan yang berkeadilan.
“Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tak bersalah. Ini bukan soal jabatan, tapi soal hak atas keadilan bagi setiap warga negara,” pungkasnya. (ds)












