Koperasi Merah Putih di Bisa Kelola Tambang Emas, Begini Ketentuannya

IST/BERITA SAMPIT - Ilustrasi pertambang.

– Bupati , (Kalteng), Jaya Smaya Monong menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih berpotensi untuk mengelola tambang emas rakyat di wilayahnya, melalui mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah.

“Mekanismenya, pertama Pemerintah Kabupaten mengusulkan dulu wilayahnya ke pihak pusat melalui Gubernur. Setelah itu nanti dari pusat menetapkan wilayahnya,” Jelas Jaya saat diwawancarai usai menghadiri kegiatan di Kantor Gubernur Kalteng, Rabu 16 Juli 2025.

“Selanjutnya, koperasi atau kelompok masyarakat mengajukan usulan izin pertambangan rakyatnya ke Pak Gubernur melalui Dinas PTSP. Itu mekanismenya untuk WPR,” sambungnya.

Menurut Jaya, pengelolaan WPR dapat dilakukan oleh koperasi maupun kelompok masyarakat dengan batasan luasan lahan yang telah ditentukan.

“Iya, bisa koperasi, bisa dalam kelompok masyarakat. Misalnya kelompok masyarakat, mereka buat nama kelompok pertambangannya misalnya nama desanya, atau nama daerahnya. Kalau untuk kelompok itu maksimal 5 hektare, kalau untuk koperasi maksimal 20 hektare,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Koperasi Merah Putih menjadi salah satu koperasi yang sedang diupayakan agar dapat ikut mengelola tambang emas rakyat di .

“Koperasi Merah Putih bisa. Ini yang saya upayakan di , itu koperasi yang umum maupun Koperasi Merah Putih. Dan juga nanti melalui kelompok penambang,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa luas maksimal untuk koperasi Merah Putih adalah 20 hektare, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau koperasi ya standar koperasi jumlahnya sesuai aturan lah. Kalau luasan lahannya 20 hektare untuk koperasi. Itu yang kami upayakan,” tuturnya.

Jaya mengharapkan adanya WPR ini nantinya dapat menambah pendapatan daerah melalui retribusi pajak yang dibayar sesuai dengan aturan yang berlaku.

baca juga ...  Wabup Firdaus: Duta Genre Garda Terdepan Selamatkan Remaja dari Bahaya Pergaulan Bebas

‘Tapi semuanya itu kita tunggu dulu aturan dari pemerintah pusat untuk wilayahnya. Mungkin ada perubahan-perubahan yang terbaru. Rencana saya nanti, kalau sudah keluar aturan WPR-nya, saya akan publikasikan,” pungkas Jaya.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!