SAMPIT – Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Hendra Sia, menyoroti dugaan praktik penyewaan ilegal terhadap kios-kios di Pasar Rakyat Mentaya, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Sampit. Ia mendesak Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotim untuk segera mengambil tindakan tegas.
Menurut Hendra, aset milik daerah tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk disewakan tanpa prosedur resmi dan tanpa memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Hal ini, katanya, merupakan bentuk kelalaian dalam pengawasan aset daerah yang bisa menimbulkan kerugian.
“Saya minta Diskoperindag Kotim segera turun tangan. Ini menyangkut aset pemerintah yang disewakan oleh oknum, tapi uangnya tidak masuk ke kas daerah. Ini sangat merugikan,” tegas Hendra Senin 4 Agustus 2025.
Ia mempertanyakan bagaimana kios-kios tersebut sudah dihuni pedagang sementara status legalitasnya belum jelas.
Ia juga menyebutkan bahwa lemahnya pengawasan telah membuka celah terjadinya praktik-praktik semacam ini dan harus segera dihentikan.
“Bagaimana mungkin pedagang sudah berjualan, padahal belum ada kejelasan soal kepemilikan atau sewa resmi. Jangan sampai aset negara dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu,” lanjutnya.
DPRD Kotim menerima informasi bahwa memang pernah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk kios-kios tersebut, namun tidak disertai kelanjutan administratif seperti akta notaris atau pembayaran resmi kepada pemerintah. Menurut Hendra, hal ini menunjukkan pengelolaan pasar sudah keluar dari jalur yang benar.
“Kalau cuma mengandalkan SK tanpa proses lanjutan, itu belum sah. Kios-kios itu harus ditertibkan, jangan sampai dibiarkan beroperasi tanpa dasar hukum,” ujarnya.
Ia juga menolak wacana penertiban yang baru akan dilakukan pada awal tahun 2026. Hendra meminta agar penindakan dilakukan dalam waktu dekat untuk mencegah semakin besarnya kebocoran PAD akibat penyewaan liar tersebut.
“Kalau sudah tahu itu ilegal, jangan tunggu tahun depan. Segera tertibkan. Kita harus jaga aset daerah ini dengan benar,” pungkasnya.
Komisi II DPRD Kotim berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tuntas dan mendorong audit menyeluruh terhadap pengelolaan kios di Pasar Rakyat Mentaya. Mereka juga meminta agar pedagang yang dirugikan diberi kepastian hukum agar bisa berdagang dengan tenang.
(Nardi)












