PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) akan menyalurkan bantuan pembangunan desa senilai Rp200 juta hingga Rp500 juta per desa, mulai tahun 2026.
Saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tengah melakukan pendataan sebagai tahap awal pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kepala Dinas PMD Provinsi Kalteng, H. Aryawan, menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan komitmen Gubernur Kalimantan Tengah untuk mempercepat pembangunan desa berbasis kebutuhan lokal.
Bantuan diberikan dalam bentuk program, bukan uang tunai, dan disesuaikan dengan usulan dari masing-masing desa.
“Di berbagai kesempatan, Pak Gubernur selalu menyampaikan bantuan desa sebesar Rp200 juta hingga Rp500 juta per desa dalam bentuk program. Saat ini kami sedang dalam proses pendataan,” ujar Aryawan di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Selasa siang, 5 Agustus 2025.
Pendataan dilakukan melalui format yang telah disusun oleh Dinas PMD bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Format tersebut akan diisi oleh pihak desa dengan didampingi oleh pendamping desa yang telah ditugaskan secara resmi.
“Format tabel pendataan sudah kami siapkan. Pendamping desa akan membantu proses pengisian. Nantinya, data inilah yang akan menjadi dasar penentuan penerima bantuan oleh tim satgas provinsi,” jelasnya.
Aryawan menegaskan bahwa bantuan desa ini bukan bagian dari program Kartu Huma Betang Sejahtera, namun mekanisme pendataan yang digunakan mengadopsi pendekatan serupa, yakni menyisir langsung ke desa dan memastikan tidak ada tumpang tindih dengan program bantuan lainnya.
“Kami ingin data penerima betul-betul valid dan tidak tumpang tindih dengan bantuan dari kementerian atau lembaga lainnya. Pendekatan ini penting agar program tepat sasaran dan sesuai aturan,” katanya.
Dalam pengajuan program, desa dapat mengusulkan kegiatan prioritas seperti pembangunan infrastruktur dasar, penguatan ekonomi desa, serta insentif untuk RT, RW, atau guru ngaji.
Proses usulan tetap mengikuti mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat desa hingga provinsi.
“Usulan dari desa akan dikawal mulai dari Musrenbangdes, lalu berlanjut ke Musrenbang di kecamatan, kabupaten, hingga provinsi. Dari situ bisa terlihat desa mana yang paling siap dan layak menerima bantuan,” ujar Aryawan.
Pemprov Kalteng menargetkan seluruh regulasi pendukung, termasuk Surat Keputusan Gubernur, rampung pada akhir 2025.
Setelah seluruh tahapan pendataan dan penyusunan regulasi selesai, implementasi bantuan akan dimulai secara bertahap pada tahun 2026.
(Sya'ban)












