PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran, meninjau langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Barito Utara, Rabu, 6 Agustus 2035.
Peninjauan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan dukungan terhadap pelaksanaan demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.
Dalam kunjungannya, Gubernur menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih secara bebas dan bertanggung jawab.
“Kami mengimbau masyarakat agar berbondong-bondong datang ke TPS, gunakan hak pilih sesuai hati nurani, tanpa paksaan dan tekanan dalam bentuk apa pun,” tegas Agustiar.
Gubernur juga memastikan bahwa pelayanan di TPS berlangsung tertib dan lancar. Dari pantauannya, rata-rata waktu tunggu pemilih sekitar 30 menit, dan pemilih yang telah terdaftar tetap dilayani meski melewati pukul 13.00 WIB.
“Kami datang langsung untuk memastikan semuanya berjalan sebagaimana mestinya, apalagi ini bagian dari tindak lanjut putusan MK. Ada hikmahnya juga, walaupun sampai tiga kali pemilu di sini, akhirnya kami bisa hadir langsung,” ujarnya.
Agustiar menekankan bahwa kehadiran pemerintah provinsi dalam PSU ini adalah wujud nyata komitmen untuk menjaga proses demokrasi yang sehat, serta mendorong masyarakat agar tetap dewasa dalam menyikapi dinamika politik.
“Siapapun yang terpilih, mari kita terima dengan ikhlas. Jangan bicara ke belakang terus, tidak akan habis waktunya kalau kita terus menoleh ke masa lalu,” pesan Gubernur kepada masyarakat.
Peninjauan PSU ini dilakukan di tiga TPS, yaitu:
1. TPS 22, di halaman Kantor Bapperida, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dengan jumlah pemilih terdaftar 501 orang.
2. TPS 7, di halaman Kantor Disdukcapil, Kelurahan Melayu, dengan 549 pemilih.
3. TPS 6, di halaman SMA Negeri 2 Jingah, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, dengan jumlah pemilih sebanyak 551 orang.
Gubernur turut didampingi oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, jajaran Forkopimda Kalteng, Plt. Sekda Kalteng Leonard S. Ampung, Pj. Bupati Barito Utara Indra Gunawan, serta sejumlah Kepala OPD terkait.
Pelaksanaan PSU ini merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk koreksi terhadap proses pemilu sebelumnya.
Meski sempat menimbulkan dinamika politik di tengah masyarakat, Gubernur berharap PSU kali ini menjadi momentum pematangan demokrasi di daerah.
“Demokrasi bukan soal menang atau kalah, tapi soal bagaimana kita sebagai warga negara bisa ikut menentukan arah pembangunan dengan cara yang benar,” pungkasnya.
(Sya'ban)












